INSIDEFLORES.ID- Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pantai Pede di Labuan Bajo Manggarai Barat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu malam 3 April 2024.

Keempat terdakwa itu adalah Thelma Bana, Direktur PT SIM, Heri Pranyoto, Direktur PT SWI, Lidya Sunaryo dan pemegang saham PT SIM, Bahasili Papan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pantai Pede di Labuan Bajo itu secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek menyatakan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum sert memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.

“Memulihkan hak dari terdakwa dalam harkat dan martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek.

Majelis hakim juga memerintakan agar tanah dan bangunan Hotel Plago yang telah diambil alih oleh Pemprov NTT untuk dikembalikan kepada PT SIM melalui direktur Heri Pranyoto.

Sementara Penasehat hokum terdakwa, Jamaruba Silaban, menilai putusan majelis hakim sesuai fakta yang telah tersaji di persidangan.

Menurutnya Dakwaan yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada para terdakwa yakni melanggar permenkeu tentang sewa menyewa tidak bisa dibenarkan.

“ Undang-undang Tipikor mengatur perbuatan itu harus bertentangan dengan peraturan perundangan. Dalam fakta persidangan tidak ada satupun aturan mengenai perhitungan dalam perjanjian (BGS) bangun guna serah, tidak ada perbuatan melawan hukum disitu,” jelasnya.

Khresna Guntarto penasehat hukum terdakwa lainnya menuding jaksa mengada-ngada kasus korupsi hingga menjerat kliennya.

“Kasus ini membuktikan bahwa jaksa telah mengkriminalisasi investor yang memiliki niat baik di NTT” ujar Khresna.***

Editor : Chellz