LABUAN BAJO | Insideflores.id |
Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menetapkan dua tersangka terkait kasus pidana penganiayaan hingga korban MJ (29) meninggal dunia.

Kedua orang tersangka berinisial F (20) dan MGA (20) disebut sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap MJ (29).

Peran 2 tersangka

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto,S.I.K., M.Si melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Puskesmas Labuan Bajo Kembali Buka Pelayanan Vaksin, Yuk Simak Informasinya

F (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan menginjak tubuh korban.

Sedangkan MGA (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan dan sebatang bambu.

“Tadi malam, sudah kita tetapkan 2 orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama melakukan penganiayaan terhadap MJ (29)  sebagai tersangka dari 8 orang yang diamankan,” kata AKP Ridwan, Rabu (5/10/2022).

BACA JUGA: Senandung Duka Istri Korban Penganiayaan Minta Keadilan

Ia mengatakan, kedua tersangka sudah  ditahan selama 20 hari di rumah tanahan Polres Mabar.

“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

AKP Ridwan menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

6 Terduga pelaku masih diperiksa

AKP Ridwan melanjutkan, dari 8 terduga pelaku yang telah diamankan, 6 orang masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

BACA JUGA: Kemenparekraf: Program Pendukung pengembangan SDM Dunia Pariwisata Sangat Dibutuhkan

“Dari 6 itu, 3 orang untuk sementara kami pulangkan dan wajib lapor setiap hari, sedangkan 3 orang lainnya masih diamankan di Polres Mabar ,” pungkasnya. *(Robert Perkasa)