LABUAN BAJO | insideflores.id –
Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan MJ (29) meninggal dunia beberapa waktu lalu. 25 adegan diperagakan saat rekontruksi.
BACA JUGA: Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan di Labuan Bajo
Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara yaitu di Waterfront City Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Kamis (22/12/2022) dan menghadirkan 5 orang tersangka, 4 orang saksi dan 1 orang sebagai pemeran korban.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga di Labuan Bajo Dikeroyok Tetangganya Sendiri
“Hari ini kita memperagakan 25 adegan,” ujar Kasat Reskrim AKP Ridwan, S.H saat memimpin rekonstruksi.
Ridwan menjelaskan, rekontruksi tersebut dilaksanakan oleh penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyamakan alur kronologis peristiwa di TKP.
“Kita hadirkan juga Jaksa penuntut untuk sama-sama menyaksikan rekonstruksi, tujuannya untuk melihat langsung alur kronologis peristiwa yang sebenarnya,” lanjutnya.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Bekuk Tim Jatanras Polres Mabar
Dikatakan Ridwan, rekontruksi hari itu dilakukan untuk melengkapi berkas P.19 dari Kajari Manggarai Barat.
“Ini bagian dari petunjuk Jaksa yang harus di penuhi, sehingga hari ini kita lakukan rekontruksi. Semoga secepatnya kasus ini P.21,” harapnya.
Rekontruksi kasus pengeroyokan itu disaksikan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Vendy Trilaksono, SH dan Kasubsi sidik Kejari Mabar Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H.
Selain itu, hadir pula Kasubsi penuntutan Kejari Maba Praja pramusti, S.H., Kaur Bin Ops Satuan reskrim Aiptu Risbel Pandiangan, S.IP, Kanit Pidum Satuan Reskrim Aipda I Putu Eka M. S.IKom bersama anggota Pidum dan Kaur Regident Aipda Purnomo Efendi, S.H. M.M.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (MKJ**)