PEMERINTAH Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap III dan Dana Bagi Hasil Pajak Tahap II ke rekening desa.
Kepala Desa Liang Sola, Kecamatan Lembor, Adrianus Arsi mengatakan batas pencairan dana ke rekening desa tanggal 15 Desember 2023.
Namun, hingga saat ini ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak belum juga dicairkan untuk desanya.
“Desa kami sudah melakukan semua persyaratan yang mereka minta. Kami juga kesulitan dalam mengeksekusinya di saat sisa waktu makin mepet akhir tahun ini”, keluh Adrianus.
Kepala Desa Liang Ndara, Karolus Vitalis mengeluhkan hal serupa. Vitalis mengatakan untuk ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak tahap II belum cair untuk desanya.
Vitalis mengatakan lambatnya pencairan bisa disebabkan masih ada desa yang belum lengkapi dokumen, seperti laporan hasil kegiatan tahap II.
“Untuk Desa kami memang sudah buat, namun mungkin masih ada desa-desa lain yang belum buat laporannya. Pencairan ADD Tahap III mungkin dilakukan secara serempak”, ujar Vitalis
Sementara Kades Golo Damu Stefanus Dansi mengaku telah menemui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) guna mempertanyakan perihal lambatnya pencairan ADD dan Bagi Hasil Pajak itu.
“Hasil konfirmasi kami dengan Dinas PMD katanya dalam waktu tiga hari ke depan sudah masuk ke rekening Desa. Dinas katanya sudah konfirmasi ke Bagian Keuangan minggu lalu” ujar Stefanus.
Selain Desa Liang Sola di Kecamatan Lembor dan Desa Liang Ndara di Kecamatan Mbeliling, beberapa Desa lain juga alami hal yang sama.
Kecamatan Pacar, desa yang belum mendapatkan pencairan tahap akhir ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak yaitu Desa Pacar, Desa Manong, Desa Golo Lajang Barat.
Sementara di Kecamatan Mbeliling ada Desa Golo Damu, Desa Tiwu Riwung. Kecamatan Sano Nggoang ada Desa Nampar Macing, Desa Wae Lolos dan Desa Watu Panggal
Laporan Lengkap, Dana Cair
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Manggarai Barat, Salvador Pinto memastikan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap III dan Dana Bagi Hasil Pajak Tahap II ke rekening Desa akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi semua dokumen dinyatakan lengkap.
Pinto mengatakan Dana Desa yang bersumber dari APBN semua sudah 100 % tersalur ke rekening Desa sejak 30 Nopember 2023.
Untuk alokasi ADD sisa tahap III, sedangkan Dana Bagi Hasil Pajak sisa Tahap II.
Khusus ADD Tahap III dan Dana Bagi Hasil Pajak menurut Pinto, pihaknya sedang lakukan verifikasi dan validasi beberapa kelengkapan Dokumen.
Ia menjelaskan Kepala Desa harus melaporkan penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Tahap I, kewajiban pelunasan PBB-P2 di desa dan kelengkapan SPJ pengguna ADD tahapan sebelumnya.
“Kalau sudah lengkap dan dinyatakan benar, maka pasti disalurkan”, jelas Pinto saat sebagaima dikutip Okebajo, (18/12) lalu.
Editor : Chelz