LABUAN BAJO | insideflores.id –
DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Ali Sehidun sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Mabar masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna istimewa, Selasa (27/12/2022).
Sehidun dilantik menggantikan Ali Imran yang telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, sesuai keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang.
BACA JUGA: Tim Sar Gabungan Terus Lakukan Pencarian Warga Lembor yang Hilang
Sementara itu Ali Sehidun dilantik berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Martinus Mitar.
BACA JUGA: Diduga Terobos Banjir, Pengendara Motor di Lembor Dikabarkan Hilang
Acara Pelantikan PAW dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, bupati dan wakil bupati Manggarai Barat, jajaran forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat juga keluarga dan simpatisan Ali Sehidun.
Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji yang dipandu oleh Ketua DPRD Marten Mitar. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji dan penyematan PIN.
BACA JUGA: Menkes Resmikan Gedung Wing Internasional di RSUD Komodo Labuan Bajo
Usai dilantik Ali Sehidun langsung menempati kursi anggota dewan.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Mabar Marten Mitar menyampaikan, bahwa proses pelantikan hari itu sudah sesuai regulasi undang-undang MD3.
“Proses ini sudah berlangsung lama dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini menjadi pedoman DPRD Kabupaten Manggarai Barat,” tukasnya.
Menutup sambutannya, Marten sampaikan proficiat kepada Ali Sehidun karena telah dilantik.
“Saya juga sampaikan terimakasih kepada saudara Ali Imran, yang telah berjuang menyampaikan aspirasi masyarakat selama menjabat wakil rakyat,” kata Marten menutup sambutannya. (MKJ**)