INSIDEFLORES.ID-ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo sudah selesai, berlangsung tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023. Kapolri Polri Jendral Polisi istyo Sigit Prabowo menyatakan apresiasinya kepada seluruh peserta AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, yang telah ikut mensukseskan terselenggaranya rangkaian pertemuan AMMTC ke-17, termasuk ASEAN SOMTC ke-23 dan Pertemuan Kelompok Kerja SOMTC.
Penyelenggaraan pertemuan setingkat menteri dalam penanggulangan kejahatan transnasional di kawasan ASEAN atau AMMTC itu resmi diserahterimakan dari Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si, kepada Letnan Jenderal Vilay Lakhamphong, Wakil Perdana Menteri, Kementerian Keamanan Publik dan Ketua AMMTC Laos, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada 22 Agustus 2023 malam.
Dengan serah terima ini, Laos akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan AMMTC ke-18 tahun 2024, beserta pertemuan-pertemuan terkait lainnya.
Baca Juga : Jepang Ikut di Kerja Sama ASEAN Atasi Kejahatan Lintas Negara
Seluruh rangkaian pertemuan mulai dari SOMTC Working Group, SOMTC ke-23, dan AMMTC ke-17 telah membuahkan hasil yang positif dan bermanfaat serta meng-goal-kan seluruh inisiatif dan pending matters yang diusulkan.
Laos sebagai Ketua SOMTC ke-24 dan AMMTC ke-18 pada tahun 2024 akan melanjutkan pencapaian tersebut serta mengambil langkah lebih lanjut dalam memerangi kejahatan transnasional di ASEAN. Diharapkan, SOMTC dan AMMTC yang akan diselenggarakan di Laos pada tahun depan dapat berjalan lancar dan menghasilkan berbagai ide kreatif dan produktif dalam memerangi kejahatan transnasional di Kawasan ASEAN.
Baca Juga : ASEAN dan Korea Selatan Tingkatkan Kerja Sama Memerangi Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Lainnya
Indonesia dan Laos sendiri memiliki riwayat kerja sama yang baik dalam penanganan dan penanggulangan kejahatan transnasional. Pada 2011, Indonesia dan Laos pernah menandatangani nota kesepahaman antara Polri dan Kementerian Keamanan Publik Laos untuk mencegah dan memerangi kejahatan transnasional dan mendorong pembangunan kapasitas untuk mengatasi kejahatan transnasional seperti perdagangan gelap obat terlarang, terorisme, penyelundupan senjata, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kejahatan dunia maya, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi internasional. Pada 2019, MoU tadi diperbarui.