LABUAN BAJO | insideflores.id –
Untuk membantu tata kelola kunjungan Wisatawan di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan perairan sekitarnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Balai Taman Nasional Komodo meluncurkan sistem Wildlife Komodo melalui aplikasi INISA beberapa bulan lalu.
“Dengan diluncurkannya sistem ini, saya berharap tata kelola kunjungan ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan perairan sekitarnya dapat berjalan menjadi lebih baik sebagai bukti nyata penerapan pariwisata berkelanjutan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) NTT Zet Sony Libing, dalam peluncuran aplikasi tersebut secara virtual beberapa bulan lalu.
INISA merupakan platform digital yang memberikan masyarakat kemudahan dalam mengakses beragam layanan publik, termasuk sistem Wildlife Komodo sebagai wadah untuk memberikan kontribusi konservasi serta untuk mengatur tata kelola kunjungan serta aktivitas para wisatawan yang berkunjung di tiga kawasan tersebut.
BACA JUGA: Perkuat penjagaan Kawasan TNK, Pihak BTNK Libatkan Masyarakat Sekitar
Menyambung apa yang dikatakan Libing, Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di Taman Nasional Komodo Carolina Noge menjelaskan, sistem Wildlife Komodo dalam digital platform INISA dirasa dapat menjadi sarana pendukung untuk memanage kunjungan wisatawan.
“Dengan dasar data reservasi, maka diketahui siapa, berapa, dan ke mana pengunjung akan berada di dalam kawasan. Hal ini tentu akan memudahkan pengelolaan, termasuk penjagaan dan patroli,” tegas Noge.
Manajemen kunjungan tersebut menjadi salah satu program yang dilaksanakan di awal periode kerja sama, untuk menjawab isu dan permasalahan, terutama terkait tata kelola ditiga kawasan itu.
BACA JUGA: Berbagai Persoalan Kerap Terjadi di Kota Pariwisata Labuan Bajo
Sebagai contoh lanjut Noge, bila terjadi overtourism yang berdampak pada perilaku komodo, pengelolaan sampah, terumbu karang yang rusak, perburuan liar, pemancingan ilegal, penggunaan pukat harimau dan overfishing.
“Jika permasalahan ini tidak segera diatasi, seiring berjalannya waktu, hilangnya nilai jasa ekosistem kawasan diproyeksikan akan dapat merusak habitat komodo,” lanjutnya
Selain itu, aplikasi INISA juga menjadi platform digital untuk berbagai layanan dan fitur lainnya, seperti pemesanan tiket pesawat, reservasi hotel, dan penyewaan mobil. AplikasiKunjungan juga dapat digunakan untuk membayar BPJS, listrik, pengisian pulsa, dan sebagainya.
Sementara Direktur Operasional PT Flobamor, Abner Runpah Ataupah mengatakan aplikasi INISA hanya sebagai wadah penyalur yang mengatur lalulintas transaksi wisata.
“Kita tidak menjual paket wisata,” tegas Runpah melalui sambungan telepon Rabu (16/11/2022).
Runpah mengatakan, Flobamor sebagai sebuah perusahan milik Pemprov tentu akan bekerja secara profesional dan akan mengedepankan etika komunikasi dengan para pelaku pariwisata di Labuan Bajo.
“Kita fokus urus konservasi. Selain itu ada juga pemberdayaan masyarakat di kawasan Pulau Komodo, jadikan mereka sebagai naturalist guide dan itu sudah berjalan, sebanyak 30 orang yang kita rekrut,” jelasnya.
Ia tak memungkiri bahwa selama ini warga Pulau Komodo telah menjalankan konservasi. Bahkan jauh sebelum Komodo itu sendiri dikenal dan dijadikan sebagai objek wisata. Oleh sebab itu kata dia, hadirnya Flobamor akan menambah sumber daya bagi masyarakat agar bisa terus melakukan konservasi secara berkala.
Runpah juga memastikan, pemberdayaan lain yang dilakukan oleh Flobamor ialah dengan membeli souvenir hasil kerajinan tangan warga Pulau Komodo.
“Volume kunjungan mungkin menurun tetapi manfaat yang di terima lebih besar karena tarif 15jt/4 orang / tahun sudah mencakup banyak manfaat bagi masyarakat pelaku pariwisata dan masyarakat lokal yakni terdapat potongan 1 juta per paket yang dialokasikan untuk pembelian souvenir,” jelas Runpah.
Disisi lain, para pengrajin dan penjual souvenir tetap bisa berjualan di lokasi Loh Liang karena PT Flobamor sejauh ini belum memiliki rencana apapun soal pemindahan lokasi penjualan soevenir karena itu kewenangan KLHK.
“Kalaupun ada pemindahan lokasi penjualan itu merupakan haknya KLHK, bukan hak Flobamor,” papar Runpah.
Sebagai perusahan daerah, tidak mungkin berkuasa di TNK. Apalagi perusahan swasta, tidak mungkin bisa berkuasa di TNK karena TNK wilayah khusus yang menjadi haknya KLHK.
Oleh karena itu tambahnya, Flobamor tidak akan melakukan konsensi karena semua wilayah tetap menjadi haknya KLHK.
“Flobamor hanya di beri Ijin Usaha Jasa Pariwisata Alam di wilayah yang di perjanjian di dlm PKS. Jadi Flobamor tidak ada urusan dengan dilarangnya memancing atau kegiatan nelayan apapun, kalau pun ada yang dilarang, yang melarang bukan Flobamor tetapi KLHK,” tutupnya. (MKJ**)