LABUAN BAJO | INSIDEFLORES |
Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, melalui Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores ( BPOLBF), mengajak seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur khusunya UMKM dan pelaku usaha pariwisata untuk mendaftarkan produk ke E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Direktur BPOLBF Shana Fatina mengatakan, proses pendaftaran produk jualan di E-Katalog, memberikan kemudahan diantaranya, tidak harus berbadan usaha, namun dengan memiliki NIB saja setiap individu dapat mendaftarkan produknya.

BACA JUGA: Kemenparekraf: Program Pendukung pengembangan SDM Dunia Pariwisata Sangat Dibutuhkan

“Pendaftaran tersebut bertujuan, untuk mempermudah para pelaku UMKM dan pelaku pariwisata dalam memasarkan produk jualan. Dimana selama ini mereka mengaku sulit mengakses pasar, untuk menjual produk UMKM dan lainya,” tutur Shana ditemui di Kantornya Kamis (6/10/2022).

Shana menegaskan, bukan saja pihak BPOLBF tetapi semua lembaga pemerintah akan belanja lewat E-Katalog. Karena itu dirinya menginginkan belanja produk Lokal langsung saja di E-katalog.

BACA JUGA: Mobil PT Sempoerna  Tergelincir Masuk Jurang

“Bagi teman- teman UMKM yang selama ini merasa kurang akses pasar, sebenarnya pasarnya itu luas dan lewat E-katalog semua akan memanfaatkan produk mereka”, jelas Shana Fatina.

Dikatakan Shana, hal menarik dari E-Katalog adalah, tidak harus berbadan usaha, bahkan sebenarnya level individu yang penting punya NIB, karena atas dasar itu nanti dapat masuk ke E-Katalog”, ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, ada delapan produk sektor ekraf  yang disediakan yaitu, jasa akomodasi dan paket meeting, jasa penjualan tiket transportasi, souvenir/kerajinan tangan, jasa pembuatan film dan konten kreatif, jasa sewa peralatan pertemuan, jasa publikasi, pertunjukan seni dan produk Pariwisata lainya.

BACA JUGA: Puskesmas Labuan Bajo Kembali Buka Pelayanan Vaksin, Yuk Simak Informasinya

Shana menambahkan pihaknya dari Kementerian Pariwisata, mulai tahun 2023 akan melakukan pembelanjaan melalui E-Katalog.

“Tentu kamu sebagai user nya nanti akan berbelanja dari E-Katalog LKPP khususnya dari produk lokal,” tambahnya.

Untuk diketahui, E-Katalog LKPP sendiri di atur dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, yang didukung dengan keputusan kepala LKPP nomor 122 tahun 2022.

Ada tiga poin manfaat dari E-Katalog sesuai arahan Presiden yaitu, meningkatkan produk buatan dalam Negeri, tingkatkan porsi UMK dan Koperasi dan penyerapan APBD dan APBN.

Pendaftaran produk ke e-Katalog dapat dilakukan dengan klik pada http://www.tokodaring.lkpp.go.id dan ikuti langkah-langkahnya. Jika mengalami kesulitan, tutorial pendaftaran dalam dilihat pada https://www.instagram.com/tv/Ci4XV8bJ0n6/?igshid=NmNmNjAwNzg= (Milano**)