INSIDEFLORES.ID– Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima Anugerah Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2024 sebagai Unit Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan Kualifikasi Informatif, 11 September 2024.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara Forum Keterbukaan Informasi Publik Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Balairung Soesilo Soedarman, Lantai 1, Gedung Sapta Pesona, Jakarta.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan Kemenparekraf/Baparekraf terus berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik demi menciptakan Good Governance.
“Forum dan penganugerahan ini bukan hanya jargon-jargon saja, tetapi kita benar-benar melakukan apa yang terus kita kedepankan yaitu Good Governance, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Ini adalah esensi dari informasi publik. Harapan saya pemimpin boleh berganti, tetapi komitmen untuk informasi publik dan keterbukaannya adalah komitment kita bersama,” ungkap Sandi.
Ketua Komisi Informasi RI, Donny Yoesgiantoro, mengatakan keterbukaan Informasi Publik adalah sesuatu yang memerlukan pemahaman dan komitmen, sehingga Pimpinan Badan Publik dapat merealisasikan hal tersebut dengan maksimal.
“Keterbukaan informasi publik adalah sesuatu yang gampang tetapi apabila tidak benar-benar dipahami maka akan menjadi sulit. Dengan memahami pentingnya keterbukaan informasi publik, maka Pimpinan Badan Publik akan mau melakukan komunikasi baik di eksternal maupun di internal dan dari komunikasi ini, maka keluar komitmen dan konsistensi,” jelasnya.
Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf selaku PPID Utama, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengatakan monitoring dan evaluasi Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2024 guna mlihat implementasi Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf, Biro Komunikasi selaku PPID Utama.
“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tersebut, BPOLBF mendapakan nilai 90,25 dan masuk dalam Kualifikasi PPID Pelaksana yang Informatif,” jelasnya.
Dewi Hendriyani menegaskan sebelum penganugerahan, telah dilaksanakan beberapa tahap dan proses penilaian baik di PPID Tingkat 1 yaitu di level Kedeputian maupun PPID Pelaksana yaitu di Poltekpar dan Badan Pelaksana Otorita.
Plt. Direktur Utama BPOLBF, Fransiskus Xaverius Teguh mengatakan, Penganugerahan Kualifikasi Informatif bukan merupakan puncak pencapaian tetapi justru merupakan bentuk komitmen dan motivasi seluruh tim di BPOLBF untuk terus bekerja secara konsisten demi meningkatkan pelayanan publik yang prima.
Menurutnya, penghargaan ini merupakan cerminan dari komitmen dan dedikasi kami dalam memberikan informasi yang transparan, akurat, dan relevan kepada publik serta stakeholder kami. Penghargaan ini tentu bukan hanya sebuah puncak pencapaian semata tetapi bentuk komitmen BPOLBF untuk terus konsisten meningkatkan kualitas komunikasi dan penyampaian informasi.
Penghargaan ini juga merupakan motivasi yang memacu semangat seluruh tim di BPOLBF untuk terus bekerja keras dalam mencapai tujuan bersama, serta menjadikan Labuan Bajo Flores sebagai destinasi wisata yang tidak hanya menarik, tetapi juga dikelola dengan profesionalisme dan transparansi yang tinggi, ungkap Frans Teguh.