INSIDEFLORES|LABUAN BAJO– Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi memerintahkan kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk segera melakukan rasionalisasi minimal 15% anggaran belanja tahun anggaran 2023.
Hal demikian disampaikan Edistasius Endi melalui surat Nomor 900.910/PPKD/383/III/2023 tertanggal 29 Maret 2023.
Pasalnya, rasionalisasi penting dilakukan guna menjaga keseimbangan pengelolaan keuangan daerah dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan belanja daerah.
Baca juga:http://Bagi Lulusan SMK atau Sederajat, Martabak Kota Bajo Buka Loker. Berikut Persyaratannya
Ada pun beberapa poin yang disampaikan Edistasius terkait rasionalisasi Anggaran belanja SKPD Tahun anggaran 2023 di antaranya:
a. Segera melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap kegiatan dan sub kegiatan serta rincian yang tidak prioritas untuk dipertimbangkan penundaan pelaksanaannya.
b.Kegiatan dan Sub Kegiatan serta rincian belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan dari rencana belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum Spesifik Grand (DAU SG), Hibah, Pinjaman Daerah, Gaji PNS dan PPPK, Tambahan Penghasilan Pegawai dan Gaji Tenaga Kontrak Daerah.
c. Melakukan rasionalisasi anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a minimal sebesar 15 % dari total pagu anggaran SKPD setelah dikurangi anggaran belanja wajib sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. Hasil Identifikasi/Rasionalisasi belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c disampaikan kepada Bupati Manggarai Barat cq. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai Barat selambat-lambatnya tanggal 11 April 2023.
e. TAPD Kabupaten Manggarai Barat segera melakukan verifikasi atas usulan anggaran SKPD berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf e sejak tanggal 11 – 14 April 2023 guna menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.