LABUAN BAJO | insideflores.id |
Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi, membuka kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual Kabupaten Manggarai Barat yang berlangsung di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Senin (14/11/2022).

Dalam sambutannya Edi Endi menyampaikan, kegiatan penguatan diharapkan mampu terwujudnya sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang baik.

BACA JUGA: Kasus Temuan Mayat di Golo Mori, Polisi Tangkap 12 Terduga Pelaku

“Selain itu, kegiatan ini mampu mengatasi masalah perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual di daerah,” jelas Endi dilansir rilis Humas Pemda Mabar.

Lebih lanjut dirinya sampaikan, agar kegiatan itu mampu mendorong para kreator, inventor, dan pelaku ekonomi kreatif untuk lebih gencar melakukan hasil karya, kerja kreatif dan invensi yang dihasilkan.

BACA JUGA: Penemuan Mayat di Golo Mori Gegerkan Warga

Kegiatan penguatan pelayan publik Kekayaan Intelektual (KI) sendiri diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA: Perkuat ketahanan Pangan, Kades Siru Serahkan Bantuan Kambing ke Warga

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marcia Dominika Jone, Kadis Parekrafbud Mabar Pius Baut, Kabag Prokopim Mabar Rafael Guntur, Para pemateri serta jajaran DJKI Kemenkum HAM NTT.

Peserta kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual Kabupaten Manggarai Barat yang berlangsung di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Senin (14/11/2022).

“Penyelenggaraan perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan tanggung jawab Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, dalam rangka melindungi dan memenuhi Hak setiap warga negara untuk mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya sesuai amanat UUD 1945,” ungkap Marcia Dominika Jone (Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur).

Menurutnya di era ekonomi global, permasalahan KI menjadi lebih kompleks karena tidak hanya perlindungannya saja yang menjadi prioritas, namun bagaimana dampak perlindungan Hak KI terhadap aspek ekonomi, sosial, politik, hukum dan budaya.

Karena itu ia berharap agar kegiatan itu mampu mengatasi masalah perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual di daerah.

Kegiatan hari itu dihadiri oleh sebanyak 100 peserta, yang terdiri dari perwakilan Dinas Parekrafbud, Dinas Pedagang dan Perindustrian, BPPD DPRD Mabar, Bagian Hukum, Dewan Kerajinan Daerah Mabar, BPD NTT labuan Bajo, Akunitas, IWPI Mabar dan PAPPRI Mabar. (MKJ**)