INSIDEFLORES.ID-Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dinilai tidak patuh melakukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Pada Situs KPK, LHKPN Edistasius terakhir tercatat tahun 2022, sementara LHKPN tahun 2023 hingga Mei 2024 belum diumumkan di situs KPK.

Edistasius sendiri saat dikonfirmasi membantah tudingan yang menyebutkan dirinya tidak patuh melakukan LHKPN kepada KPK.

Menurut Edistasius untuk LHKPN 2023, dirinya telah melakukan LHKPN pada tanggal 27 Maret 2024 lalu.

“Saya sangat patuh dan taat aturan. LHKPN tahun 2023 itu sudah saya laporkan ke KPK pada tanggal 27 Maret 2024,” tegas Bupati Edistasius.

Ia mengklaim telah mendapatkan konfirmasi Lembar Penyerahan LHKPN tahun 2023 dari KPK melalui surat elektronik.

“Itu kodenya sedang diverifikasi. Sedang diverifikasi tidak diterjemahkan tidak melapor” jelasnya.
Perihal LHKPN tahun 2023 miliknya yang tidak termuat di situs KPK, hal tersebut kata dia menjadi urusan KPK.

“Tetapi otoritas yang menyatakan bahwa kenapa tidak bisa dibaca jangan tanya ke saya, tanya ke KPK dan tanda terima yang saya dapatkan itu tanda terima resmi dari KPK, ” jelasnya.

Bupati Edi juga menyayangkan pemberitaan dari sejumlah media itu karena tidak cover both side. Padhal seharusnya, sebelum diterbitkan, media bersangkutan harus melakukan konfirmasi, untuk menghindari terjadinya pencemaran nama baik.

Editor: Chellz