LABUAN BAJO | Insideflores.id |
Kasus tenggelamnya kapal wisata KLM Tiana Liveboat, cukup mencoreng citra dunia pariwisata kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT yang disematkan sebagai kota pariwisata super premium.

Kejadian tenggelamnya KLM Tiana Liveboat terjadi pada Sabtu (21/1/2023) siang, di perairan Labuan Bajo saat sedang berwisata. Parahnya kapal yang berkantor di Bali itu saat ini masih berstatus sebagai barang bukti perkara sebelumnya, yaitu kasus tenggelam pada Selasa (28/6/2022) Tahun lalu.

Foto screenshot kapal KLM Tiana Liveboat Tenggelam

Merespon hal itu, Bupati Manggarai Edistasius Endi geram dan meminta pihak KSOP Labuan Bajo, segera mencabut izin kapal, juga pihak agent tidak diperkenankan lagi beroperasi di wilayah Labuan Bajo.

“Pemda dan masyarakat Manggarai Barat sangat merasakan kerugian akibat ulah dari oknum tersebut. Karena itu, kepada KSOP maupun instansi lain yang menangan izinan operasi kapal dan agent, tidak diperkenankan lagi menjalankan usahanya di Labuan Bajo,” tegas Edi Endi diruang kerjanya, Selasa (24/1/2023).

BACA JUGA: BPOLBF Gelar Bimtek Bagi Desa Penyangga ParaPuar

“Ini sangat mencoreng kepariwisataan Labuan Bajo, Manggarai Barat,” tambahnya.

Pemda berharap, agar kepolisian segera proses oknum tersebut, agar tidak lagi melakukan hal serupa kedepannya.

BACA JUGA: Korban Kapal Tenggelam KLM Tiana Liveboat Dievakuasi ke RS Siloam

Sebelumnya dinas Pariwisata Manggarai Barat menginformasikan, bahwa kantor pemilik kapal Wisata KLM Tiana Liveboat itu berada di Bali.

Karena itu Bupati Edi katakan, hal itu merupakan modus operandi pihak Agent Travel, karena kasus serupa sudah berulang kali terjadi.

Pemda Mabar sendiri pernah bersuara ke Kementrian Pariwisata pada 2022, soal penataan soal Izinan kapal wisata. Pihaknya berharap, agar ada penataan seluruh agent dan harus terdaftar.

“Tentu Kementrian kemudian akan memverifikasi mana agent yang bertanggungjawab atau wanprestasi. Namun harapan itu belum terlaksana,” ucapnya.

Karena itu, pihaknya berharap, atas kasus KLM Tiana Liveboat, menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk segera eksekusi usulan terkait agent yang menjual paket wisata di Labuan Bajo.

Terutama agar segera di inventarisir, diberi penyuluhan, edukasi oleh pemerintah pusat. Sehingga kedepannya tidak ada lagi agent yang mencoreng aktivitas pariwisata di Labuan Bajo.

“Kita ketahui terkait Izinan kapal paket wisata kewenangan ada di pemerintah pusat. Maka kita mendorong agar kementerian pariwisata baik melalui BPOLBF ataupun turun secara langsung untuk menjadi lokomotif pariwisata, sehingga apa yang diharapkan bisa terlaksana,” tutupnya. (MKJ***)