LABUAN BAJO | insideflores.id –
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Barat memeriksa Direktur RSUD Komodo Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, dr. Maria Yosephina Melinda Gampar pada Selasa (22/11/2022).

Dalam keterangan persnya, Waka Polres Manggarai Barat, Kompol Sepuh A.I. Siregar mengatakan Direktur RSUD Komodo diperiksa untuk mengumpulkan bahan keterangan, terkait polemik dana jasa pelayanan (Jaspel) Covid-19 tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Komodo, yang belum dibayarkan untuk tahun 2020-2021.

BACA JUGA: Produk Ekraf UMKM Floratama Juga Dipasarkan Melalui Kerjasama Dengan SSP

“Hari ini kita periksa hanya sebatas pengumpulan bahan keterangan baik klarifikasi, pengumpulan dokumen terkait beredarnya informasi adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif,” kata Kompol Sepuh.

Sepuh meminta para tenaga kesehatan yang belum menerima insentif Covid-19 agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Manggarai Barat.

“Diharapkan agar tenaga kesehatan yang mengaku belum mendapatkan insentif, segera datang melapor kepada kami dan memberikan data yang lengkap,” bebernya.

BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Sektor Parekraf Terus Didorong Melalui Program Floratama Academy

Sementara itu, usai diperiksa dr. Maria Yosephina Melinda Gampar mengaku capek usai diperiksa.

“Benar saya dimintai keterangan dan saya sudah capek,” kata Maria Yosephina.

Untuk diketahui, polemik jasa pelayanan (Jaspel) Covid-19 ini bergulir saat para Nakes RSUD Komodo secara terbuka menuntut Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membayar hak Nakes yang tak kunjung dibayar hampir setahun lebih.

Padahal Jaspel tersebut sudah dicairkan oleh Kementerian Kesehatan RI pada akhir Desember 2021, sebesar Rp32 miliar. Uang itu adalah pembayaran atas klaim penggantian biaya pembayaran pasien Covid-19 yang diajukan RSUD Komodo untuk tahun 2020 dan 2021.

BACA JUGA: Percepat Penanganan Bencana, BNPB Kirim 47 tenda Bagi Korban

Kementerian Kesehatan mentransfer uang itu dalam dua tahap ke rekening RSUD Komodo. Selanjutnya, karena RSUD Komodo masih berstatus UPTD di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, uang itu disetorkan semuanya ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, sebagai retribusi dari Rumah Sakit tersebut.

Menurut Nakes RSUD Komodo, Jaspel yang seharusnya mereka terima dari Pemkab Manggarai Barat sebesar Rp18 miliar, atau 60 persen dari Rp32 miliar yang berikan Kementerian Kesehatan. Sisanya Rp14 Miliar atau 40 persen sebagai jasa sarana, masuk ke Kas Daerah.

Penghitungan ini mengacu pada Perda Kabupaten Manggarai Barat tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan, sebagaimana yang menjadi dasar hukum pembagian jasa pelayanan umum dan jasa pelayanan pasien BPJS yang diterima RSUD Komodo selama ini.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menolak membayar Jaspel Covid-19 tersebut setelah mendapat petunjuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT, Jumat (18/11/2022). Alasan sebelumnya selama hampir setahun terakhir, duit itu tak bisa dibayarkan karena tak ada dasar hukumnya. (MKJ**)