LABUAN BAJO | Insideflores.id |
Eksekusi lahan sengketa seluas 5.000,- meter persegi di Jalur Pantai Pede Labuan Bajo, pada Kamis (19/1/2023) dianggap janggal.

Makarius Paskalis Baut, S.H selaku kuasa hukum tergugat Patti Massang cs menegaskan, pelaksanaan eksekusi hari itu dinilai salah sasaran.

Dimana terjadi perbedaan nama antara pemilik lahan sesungguhnya dengan nama yang digugat.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Geram Atas Keputusan Ketua Pengadilan Labuan Bajo

“Nama yang dibacakan juru sita ialah Pattiara, sementara pemilik tanah sesungguhnya ialah Patti Massang. Ini kan ada perbedaan nama atas pemilik lahan,” geram Paskalis.

Karena itu Paskalis tetap kukuh, bahwa pemilik lahan bukan seperti yang disebutkan juru sita dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo hari itu.

Karena itu, sebelum eksekusi sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum tergugat dan panitera eksekusi.

BACA JUGA: Dump Truck Tergelincir Masuk Got, Sopir Selamat

Menurutnya pelaksanaan eksekusi hari itu sangat janggal. Diantaranya terjadi perbedaan nama pemilik lahan yang disebutnya.

Kejanggalan lain yang disebutnya ialah, pihak pengadilan sudah menerima surat perlawanan eksekusi dan sudah terdaftar di pengadilan.

 

Makarius Paskalis Baut, S.H selaku kuasa hukum tergugat Patti Massang cs melakukan protes atas pelaksanaan eksekusi yang dinilai salah sasaran. Foto/Milano

“Oleh ketua pengadilan juga sudah membuat penetapan sidang pada tanggal 1 Februari 2023 mendatang. Namun dilain sisi, ketua pengadilan juga melakukan eksekusi hari ini. Karena itu saya mohon pertanggungjawaban,” pinta Lawyer asal Lembor yang berdomisili di Jakarta tersebut.

Pantauan media di lokasi, saat diminta membacakan nama tergugat, panitera eksekusi dengan tegas menyebut nama Pattiara selaku tergugat, bukan Patti Massang.

Selaku juru sita dari pengadilan Labuan Bajo, Adnan menyebut, bahwa pihaknya hadir demi melaksanakan perintah undang-undang.

Karena itu, untuk hal-hal yang dianggap ganjal sebutnya, mohon disampaikan ke Pengadilan.

“Hari ini kami tidak ada kapasitas untuk menjawab pertanyaan bapak (Kuasa hukum tergugat.Red), hari ini kami hanya melakukan eksekusi,” katanya.

Meski menuai protes dari kuasa hukum terduga dan juga Patti Massang cs, eksekusi tetap dilanjutkan tanpa perlawanan.

Eksekusi berlangsung dengan pengamanan ketat dari ratusan personel polisi dan Brimob Polres Manggarai Barat.

Patti Massang yang kini diusia renta tengah duduk ditemani keluarga, sempat menuai protes atas pelaksanaan eksekusi tanah dan rumah mereka. Foto/Milano

Jalannya eksekusi diwarnai isak tangis keluarga tergugat saat bangunan rumah mereka dan barang-barang mulai bongkar.

Mereka menangis sejadi-jadinya meratapi bangunan rumah yang sudah rata dengan tanah.

Dikesempatan berbeda, saat media mendatangi kantor pengadilan Labuan Bajo, Kepala Pengadilan melalui jubirnya Nicko Anrealdo menerangkan, mengenai perbedaan nama tersebut, itu sudah menjadi pertimbangan dan kewenangan majelis hakim, bukan ketua pengadilan.

Begitupun dengan surat pengajuan perlawanan eksekusi yang sudah dilayangkan tergugat.

“Yang berwenang untuk penetapan sidang ialah majelis hakim, jadi bukan ketua pengadilan. Itu menjadi ranah kewenangan ketua majelis hakim,” tegas Anrealdo.

Anrealdo juga memastikan, sidang perlawanan tetap akan dilangsungkan sesuai jadwal.

“Bagaimana hasilnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Untuk diketahui sengketa lahan seluas 5.000,- meter persegi tersebut, penggugatnya ialah Budiman Utomo melawan Pattiara cs. (MKJ***)