INSIDE-FLORES.ID | LABUAN BAJO – Seorang kepala desa (kades) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat.
Dalam OTT, Selasa (04/07/2023) itu, Kades berinisial AR (35) tertangkap tangan melakukan dugaan pungutan liar (pungli), terhadap sejumlah warga yang hendak mengurus surat tanah.
Kades AR tertangkap tangan beserta sejumlah uang yang diduga hasil pungli kepengurusan surat tanah sebesar Rp 3.5 juta.
Kades AR baru dilantik menjadi Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo pada 29 Desember 2023 lalu.
OTT dilakukan Unit Idik III Tipikor dibawah pimpinan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Manggarai Barat, Ipda Vinsensius Bagus, S.I.P.
“Kami mendapatkan informasi, Kepala Desa Golo Bilas melakukan pungli dari masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah,” kata Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H., Selasa (4/7/2023) malam.
AKP Ridwan, mengatakan terduga pelaku meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut, jika tidak memenuhi keinginan kades untuk menyetor sejumlah uang, maka terduga pelaku tidak akan menandatangani surat jual beli tanah.
“Ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap tangan terduga pelaku saat melancarkan aksi pungli terhadap seorang warga.
Tidak hanya sejumlah uang hasil dugaan pungli, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dokumen surat-surat tanah, sebuah handphone dan laptop.
“Terduga pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Ridwan, jika terbukti melakukan pungli, terduga pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkasnya. (***)