PONOROGO, | Insideflores.id |
Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Propinsi Jawa Timur menerima laporan bahwa ada sebanyak 191 berkas permohonan menikah dibawah umur selama tahun 2022, Minggu (15/1/2023).
Melansir dari berbagai pemberitaan media, selama Minggu pertama 2023, terdapat 7 orang pelajar SMP yang ketahuan hamil, bahkan ada yang sudah melahirkan.
BACA JUGA: PT Bunga Raya Lestari Suplai Material Ilegal Pembangunan Tanah Mori
Hal ini terungkap setelah seorang siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo.
Insiden ini sontak membuat heboh media sosial, pasalnya pelajar tersebut masih di bawah umur dan terpaksa menikah diusia dini.
BACA JUGA: Proyek Jalan Kaca-Pumpung Lembor Selatan Menuai Kritik Warga
“Sebagian besar alasan dari anak-anak tersebut karena hamil dan juga alasan melahirkan,” demikian keterangan Ruhana Faried selaku Humas Pengadilan Agama Ponorogo.
Faried pun menjabarkan jumlah kasus yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.
“Pada tahun 2021 ada 266 pemohon dan tahun 2022 ada 191 pemohon,” tuturnya.
Bahkan di minggu pertama Bulan Januari 2023 terdapat 7 orang pemohon dispensasi nikah yakni siswa kelas 2 SMP dan SMA.
“Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA,” ujarnya lanjut.
Para Pelajar ini berpacaran dan melakukan hubungan seksual lebih dari satu kali hingga akhirnya hamil.
Mereka melakukan hubungan seksual di hotel tempat wisata, bahkan di rumah saat orang tuanya sedang bekerja.
Seharusnya sekolah bertujuan membentuk karakter dan menimba ilmu, malah disalahgunakan oleh pelajar dengan berpacaran tanpa tahu batasan.
Terkait insiden memilukan ini Ruhana mengimbau orang tua untuk mengawasi pergaulan anaknya dan menanamkan ajaran agama dengan baik dan benar. (MKJ***)
