INSIDE-FLORES. ID | LABUAN BAJO – Seorang remaja putus sekolah di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis disabilitas.

Remaja berumur 16 tahun berinisial FA (16) melakukan aksi bejatnya kepada R (18) pada 3 Juli 2023 lalu.

Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkan ke Mapolsek Lembor.

“Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan pelaku anak ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ipda Alexandria Lobang, Sabtu 22 Juli 2023.

Kronologi kejadian, lanjut Ipda Alexandria Lobang, bermula saat pelaku yang sering melakukan aksi pencurian di rumah korban.

Pelaku yang bertetangga dengan korban sering mencuri makanan, minuman hingga sejumlah uang milik orang tua korban.

Karena sering mencuri, pelaku yang putus sekolah di tingkat pendidikan SMP itu mengetahui seluk-beluk dan kondisi rumah korban.

Saat hendak melancarkan aksi pencurian kesekian kalinya pada 3 Juli 2023, pelaku mendapati korban sedang berada di dalam rumah.

Melihat keadaan yang sepi dan hanya korban yang berada di rumah, pelaku langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban.

“Jadi pelaku ini memanfaatkan keadaan dimana orang tua dan anggota keluarga lainnya tidak ada di rumah,” jelas Ipda Alexandria Lobang.

Pelaku langsung melarikan diri usai melakukan aksi bejatnya.

Usai kejadian, korban melaporkan hal tersebut kepada keluarganya.

Personel Polsek Lembor yang mendapatkan laporan langsung menjemput pelaku di rumahnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk melakukan beberapa kali pencurian di rumah korban.

“Pelaku anak ini kami tidak lakukan penahanan, tapi kenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 haruf (b) sub pasal 15 huruf (h) UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 285 Ayat (1) KUHP, UU No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (***)