LABUAN BAJO I WISATA– Setelah ditetapkan menjadi destinasi pariwisata super prioritas, pertumbuhan pariwisata Labuan Bajo terus berkembang pesat. Pasca Pandemi Covid-19 kunjungan wisatawan lokal dan mancanegara terus meningkat.

Tingginya perputaran uang sebagai dampak dari meningkatnya kunjungan ke Labuan Bajo tersebut mendorong Bank Indonesia Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), dan seluruh stakeholder pariwisata di Labuan Bajo gelar pertemuan membahas strategi penggunaan uang rupiah di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef A. Nae Soi dalam pertemuan itu mengatakan pemanfaatan uang rupiah harus digunakan sebagai satu satunya alat pembayaran yang sah, sehingga sumber daya di Labuan Bajo dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal.

Baca Juga : BPOPLBF Boyong Travel Agen Labuan Bajo Ikut Bali and Beyond Travel Fair 2023

Nae Soi meminta pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk menambah sejumlah gerai penukaran mata uang (Money Changer) di Labuan Bajo untuk memudahkan wisatawan asing menukar dolar dengan rupiah.

“Diharapkan pemerintah Kab. Manggarai Barat menyiapkan beberapa Money Changer di beberapa lokasi di Labuan Bajo, untuk memudahkan wisatawan asing yang ingin menukar dolar,”tambah Nae Soi.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho mengatakan pembukaan kembali layanan uang rupiah merupakan komitmen Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dalam menjaga dan memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di Wilayah Bali Nusra termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Kami berkomitmen untuk pembukaan kembali layanan uang rupiah, bukan hanya di wilayah Bali  tetapi juga di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat” tegas Trisno Nugroho.

Baca Juga : Floratama Academy Jaring Pengusaha Baru Sektor Parekraf

Pada kesempatan yang sama, Dirut BPOLBF, Shana Fatina menegaskan pihaknya bangga kepada pelaku parekraf di Labuan Bajo yang menjadi garda terdepan dalam menjadikan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dalam setiap transaksi dan sudah mulai mengurangi penerimaan pembayaran menggunakan dolar.

“Kami sangat bangga terhadap pelaku usaha dan masyarakat Labuan Bajo karena sebagai daerah pariwisata super prioritas sangat terdepan untuk memastikan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di tengah transaksi yang dilakukan wisatawan asing” jelas Shana.

Kebijakan wajib menggunakan rupiah di Labuan Bajo merupakan tindaklanjut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional.

Ketentuan ini telah berlaku efektif sejak tanggal 27 April 2022 lalu dan dimaksudkan untuk memastikan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian nasional.

Dampak dari kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional ini diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik.***