LABUAN BAJO | Insideflores.id |
Isak tangis Nenek Patti Massang (80) selaku pemilik rumah dan tanah mewarnai eksekusi lahan dan rumah di Jalan Pantai Pede Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Namun eksekusi rumah dan lahan tidak terhenti meski Nenek Patti Massang yang kini diusia renta dan matanya tak lagi bisa melihat, terus memohon keadilan.
Didampingi Anak dan cucunya, mereka hanya bisa berpasrah diri. Sambil memegang bendera merah putih mereka terus meneriaki nama Presiden Jokowi memohon keadilan.
Pengamanan ketat ratusan personel Polisi Resort Manggarai Barat turut memperlancar eksekusi lahan sengketa pada Kamis (18/1/2023) pagi itu.
BACA JUGA: Eksekusi Lahan Di Pante Pede Labuan Bajo Dinilai Janggal
Nenek patti masang 80 tahun, merupakan korban eksekusi putusan perkara Nomor: 23/pdt.g/2015, yang dilakukan oleh pengadilan Negeri labuan bajo berdasarkan permohonan Budiman Utomo (penggugat).
Makarius Paskalis Baut, S.H selaku kuasa hukum tergugat nenek Patti Massang cs menegaskan, pelaksanaan eksekusi hari itu dinilai salah sasaran.
Dimana terjadi perbedaan nama antara pemilik lahan sesungguhnya dengan nama yang digugat.
“Nama yang dibacakan juru sita ialah Pattiara, sementara pemilik tanah sesungguhnya ialah Patti Massang. Ini kan ada perbedaan nama atas pemilik lahan,” tutur Paskalis.
Karena itu Paskalis tetap kukuh, bahwa pemilik lahan bukan seperti yang disebutkan juru sita dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Sebelum eksekusi sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum tergugat dan panitera eksekusi.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Geram Atas Keputusan Ketua Pengadilan Labuan Bajo
Menurut kuasa hukum, pelaksanaan eksekusi hari itu dinilai janggal. Diantaranya terjadi perbedaan nama pemilik lahan yang disebut pengadilan.
Kejanggalan lain yang disebutnya ialah, pihak pengadilan sudah menerima surat perlawanan eksekusi dan sudah terdaftar di pengadilan namun eksekusi tetap jalan.
“Oleh ketua pengadilan juga sudah membuat penetapan sidang pada tanggal 1 Februari 2023 mendatang. Namun dilain sisi, ketua pengadilan juga melakukan eksekusi hari ini Kamis 19 Januari 2023. Karena itu saya mohon pertanggungjawaban,” pinta Lawyer asal Manggarai Barat yang berdomisili di Jakarta tersebut.
Namun demikian, kepala Pengadilan Labuan Bajo melalui jubirnya Nicko Anrealdo menerangkan, mengenai perbedaan nama tersebut sudah menjadi pertimbangan dan kewenangan majelis hakim, bukan ketua pengadilan. Begitupun dengan surat pengajuan perlawanan eksekusi yang sudah dilayangkan tergugat.
“Yang berwenang untuk penetapan sidang ialah majelis hakim, jadi bukan ketua pengadilan. Itu menjadi ranah kewenangan ketua majelis hakim,” tegas Anrealdo.
Anrealdo juga memastikan, sidang perlawanan tetap akan dilangsungkan sesuai jadwal.
“Bagaimana hasilnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk eksekusi tetap berjalan karena sudah berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Nenek Patti Massang memohon kepada Polda NTT, agar laporan pemalsuan dokumen yang telah dibuat di polres manggarai Barat tanggal 25 Oktober 2022 segera diproses.
Laporan tersebut terkait dugaan pengakuan palsu serta pembuatan dokumen palsu dan penggunaan dokumen palsu yang dilakukan oleh Umar ilias Husen dan Budiman Utomo, selaku penggugat dan turut tergugat untuk alat bukti didalam perkara perdata nomor: 23/PDT/2015 Pn lbj yang telah berkekuatan hukum tetap.
Nenek Patti masang sangat berharap kepada Polda NTT agar tindak lanjut laporan yang mereka telah layangkan di Polres Manggarai Barat. Karena berdasarkan putusan no 23/pdt/2015 yang didasari oleh dokumen palsu dan pengakuan palsu, sehingga eksekusi dijalankan pada kamis 19 Januari 2023 itu.
“Kita berharap agar laporan tersebut segera diproses,” tutur Paskalis selaku kuasa hukum nenek Patti Massang.
Akibat eksekusi tersebut nenek Patti Masang (80) beserta anak dan cucu-cucunya menderita tak memiliki rumah tinggal lagi.
“Rumah dan tanah seluas seluas 5.000 meter persegi, telah di ‘Rampok’ atas nama sebuah putusan hukum,” pungkas Paskalis. (MKJ***)