LABUAN BAJO | insideflores.id –
Menjawabi polemik dana jasa pelayanan (Jaspel) Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi NTT, yang saat ini tengah bergulir, Pemda Mabar pun angkat bicara terkait hal tersebut.
Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mabar, Fransiskus Sales Sodo didampingi Wakil Bupati Mabar Yulianus Weng, memberikan klarifikasi terkait tuntutan sebagian Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Komodo Kabupaten Manggarai Barat atas jasa pelayanan kesehatan pasien Covid-19.
BACA JUGA: Direktur RSUD Komodo, Labuan Bajo Diperiksa Terkait Hal ini
“Sesuai surat BPKP, maka kami berkewajiban memberikan penjelasan,” kata Sekda saat beraudiensi dengan awak media di ruang rapat Bupati Manggarai Barat, Rabu ( 23/11/2022).
Sodo menjelaskan, klaim penggantian Jasa Pelayanan (Jaspel) pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di RSUD Komodo dari tahun 2020 s/d 2022 telah ditransfer oleh Kementerian Kesehatan RI ke rekening RSUD Komodo sebagai penerimaan.
BACA JUGA: Produk Ekraf UMKM Floratama Juga Dipasarkan Melalui Kerjasama Dengan SSP
Hal ini dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur melalui beberapa Keputusan Menteri Kesehatan RI bahwa pelayanan kesehatan pasien COVID-19 yang dapat diklaim oleh Rumah Sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Sekda Mabar mengungkap, selanjutnya RSUD Komodo menyetor penerimaan tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan total RP. 36.673.365.000, sebagai pendapatan daerah sebagaimana mekanisme yang berlaku dan prinsip pengelolaan keuangan sebagai Rumah Sakit Pemerintah yang berstatus UPTD.
BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Sektor Parekraf Terus Didorong Melalui Program Floratama Academy
“Alurnya seperti itu, karena RSUD Komodo belum berstatus sebagai BLUD ( Badan Layanan Umum Daerah) sehingga pendapatan ini di anggap sebagai PAD ( Pendapatan Asli Daerah),” tutur Sodo.
Penerimaan tersebut rincian sebagai berikut; Transfer pada tahun 2020 sebesar Rp 229.994.200 dan transfer pada tahun 2021 sebesar Rp 31.914.157.100 serta transfer pada tahun 2022 sebesar Rp 4.529.213.700.
Sekda Mabar melanjutkan, bahwa melalui APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 dan Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah membayar insentif bagi tenaga kesehatan yang telah memberikan pelayanan langsung pasien Covid-19.
Pada tahun 2020 Insentif bagi tenaga kesehatan yang telah memberikan pelayanan langsung pasien Covid-19 sebesar Rp 807.841.626. Tahun 2021 insentif bagi tenaga kesehatan yang telah memberikan pelayanan langsung pasien Covid-19 sebesar Rp 5.055.893.357.
”Dana insentif ini sudah ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan besaran yang diterima sebagaimana yang diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan yang mengalami pembaharuan beberapa kali,” tambah Sodo.
Keputusan Menteri Kesehatan dimaksud adalah Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK. 01. 07/ Menkes/ 278/ 2020, Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19), Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01. 07/ Menkes/ 392/ 2020 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut ialah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01. 07/ Menkes/ 4239/ 2021 tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu puluhan Nakes di RSUD Komodo menuntut agar Pemkab Mabar melakukan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) kurang lebih 18 M atas penggantian jaspel Covid-19 yang sudah di transfer oleh Pempus.
“Atas tuntutan sebagian Nakes RSUD Komodo terhadap dana yang telah diklaim oleh pemkab Mabar ke Pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten kemudian melakukan pendalaman secara normatif, apakah permintaan tersebut bisa di layani atau tidak,” lanjut sekda.
Dalam perjalanan waktu, management RSUD Komodo kemudian mendapatkan saran dari BPKP, agar permintaan dari nakes itu jangan dilayani karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Namun karena penjelasan lisan dari BPKP belum lengkap, maka Pemkab Manggarai Barat mengajukan permohonan penjelasan atau arahan tertulis dari BPKP terkait tuntutan nakes tersebut .
Maka, pada tanggal 18 November 2022, Pemkab Mabar mendapatkan surat dari BPKP dengan No: PE. 08. 04/B/S – 1360/PW24/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Tanggapan Atas Permohonan Arahan. Inti isi surat dari BPKP tersebut adalah;
Adapun poin inti dalam surat BPKP tersebut yang pertama, apabila Pemda Mabar merencanakan akan memberikan tambahan penghasilan bagi Nakes dan non Nakes yang bersumber dari dana klaim pengganti pelayanan Covid- 19 agar memperhatikan insentif yang telah diterima oleh Nakes dan non Nakes.
Kemudian yang kedua, Pemda Mabar juga harus memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan asas manfaat untuk masyarakat dalam pengelolaan anggaran, maka klaim Covid-19 agar lebih meningkatkan kapasitas RSUD untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
”Jadi arahan BPKP setelah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan agar diprioritaskan untuk peningkatan kapasitas RSUD untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan agar memperhatikan insentif yang telah diterima,” jelasnya.
Maka setelah mencermati Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk. 01. 07/ Menkes/ 5673/ 2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memperhatikan surat Arahan BPKP Perwakilan Provinsi NTT, maka Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memutuskan untuk tidak merencanakan penganggaran dan pembayaran atas belanja Jasa Pelayanan Covid-19 sebagaimana tuntutan sebagian Tenaga Kesehatan di RSUD Komodo.
”Pertimbangannya bahwa Anggaran hasil klaim penggantian biaya pelayanan Kesehatan di Kabupaten Manggarai Barat yang sudah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat merupakan penggantian atas biaya penanganan Covid-19 yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Mabar Tahun 2020 dan tahun 2021 berupa Insentif covid-19 kepada tenaga kesehatan dan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid 19 lainnya,” tegas Sodo. (MKJ**)
