LABUAN BAJO | INSIDE-FLORES.I – Santosa Kadiman dan Keluarga Naput resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tertanggal 24 Oktober 2024 (“Putusan PN Bajo 1/2024”) pada 11 November 2024.
Tepat sesuai jangka waktu yang ditentukan, Memori Banding telah diajukan dan selanjutnya menunggu pengiriman berkas banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Kharis Sucipto dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah and Partners, selaku Kuasa Hukum Santosa Kadiman, menerangkan memori banding yang diajukan diperkuat dengan berbagai bukti tertulis tambahan.
Dalam Memori Banding, selain mempermasalahkan banyaknya fakta persidangan yang diabaikan dalam Putusan 1/2024, adanya kontradiksi pertimbangan hukum, bahkan Majelis Hakim telah memutus perkara yang di luar kewenangannya (ultra vires), Kharis juga menyoroti adanya bukti Penggugat yang harus dengan hati-hati dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding.
“Terdapat setidaknya satu bukti yang dijadikan dasar pertimbangan Putusan PN Bajo 1/2024 untuk mengabulkan sebagian gugatan, dengan kode P-20, berupa Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa tertanggal 17 Januari 1998. Dari hasil analisa ahli Master Handwriting Analyst, Sapta Dwikardana, disimpulkan bahwa tanda tangan dalam surat tersebut adalah tidak identik,” kata Kharis dalam keterangan yang diterima INSIDE FLORES di Labuan Bajo, Senin (11/11/2024).
Dengan adanya hasil analisa tersebut, Kharis berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat secara cermat memeriksa kembali validitas bukti-bukti yang diajukan Penggugat.
Lebih lanjut Kharis mengatakan, tidak ada satupun amar Putusan PN Bajo 1/2024 yang menyatakan bahwa Penggugat (Muhamad Rudini) sebagai pemilik tanah sengketa.
“Hal ini perlu kami tekankan dan sampaikan dengan terbuka untuk diketahui semua pihak, bahwa saat ini tidak ada dasar bagi Penguggat untuk menyatakan dirinya sebagai pemilik tanah,” tegas Kharis.
Santosa Kadiman dan Keluarga Naput juga menyoroti adanya keputusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tanah seluas 11 hektare di Tanah Karangan dan Tanah Golo Karangan adalah milik alm. Ibrahim Hanta dan alm. Siti Lanung.
Padahal, lanjut dia, pada tahun 2014, Ibrahim A. Hanta-anak dari almarhum Ibrahim Hanta dan almarhumah Siti Lanung telah mengakui secara tertulis bahwa keluarga mereka tidak memiliki hak atas Tanah Karangan dan Golo Karangan.
Kharis menegaskan bahwa pernyataan tertulis tersebut, yang sudah menjadi fakta hukum, seharusnya dipertimbangkan dan diakui oleh Majelis Hakim Putusan PN Bajo 1/2024.
“Gugatan yang diajukan Rudini diduga sebagai upaya tanpa dasar hukum untuk memperoleh keuntungan tidak sah atau setidaknya menghambat rencana pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Kharis menyimpulkan.
Sementara itu, Mursyid Candra, kuasa hukum Keluarga Naput, meminta Muhamad Rudini menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Mursyid mengkritik tindakan sepihak Rudini yang memasang plang bertuliskan “TANAH 11 HEKTAR INI MILIK: MUHAMAD RUDINI” dan membangun pagar di sekitar Tanah Karangan.
“Apa dasar hukum dari tindakan tersebut, karena dalam Putusan 1/2024, tidak ada amar yang menetapkan Muhammad Rudini sebagai pemilik sah tanah tersebut,” ujar Mursyid.
Kharis dan Mursyid menegaskan bahwa tindakan pihak Rudini semakin menunjukkan itikad buruk, karena tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung atau “due process of law.”
Perkara ini masih dalam tahap banding, sehingga Putusan PN Bajo 1/2024 belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, sertifikat atas nama Keluarga Naput atas tanah tersebut masih sah secara hukum.
Meski demikian, Rudini dengan tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan, secara tanpa dasar dan tanpa hak telah memasuki tanah sengketa, memasang pagar, dan plang kepemilikan.
Mursyid juga mengungkapkan bahwa saat ini telah dilakukan penyidikan oleh Polres Manggari Barat atas validitas Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa tertanggal 17 Januari 1998 terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Untuk itu, jangan sampai marwah pengadilan terciderai dengan bukti-bukti yang cacat, yang akan merusak nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.
Kharis dan Mursyid menegaskan bahwa upaya banding ini adalah hak hukum Santosa Kadiman dan Keluarga Naput untuk melindungi kepentingan hukumnya, bagian dari usaha mencari keadilan dan kepastian hukum di Pengadilan Tinggi Kupang.
“Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat dengan bijaksana dan cermat memeriksa dan mempertimbangkan kembali seluruh bukti-bukti dalam persidangan,” katanya.