LOMBOK | Insideflores.id |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng), provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil menyetorkan uang sebesar Rp 191. 853 juta sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana sepanjang 2022.

“kami telah menyetorkan uang senilai Rp 191. 853 juta ke kas negara sebagai PNBP dari lelang barang rampasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap/inkrah,” kata Iwan Gustiawan, SH, selaku Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Loteng, Kamis (26/1/2023).

BACA JUGA: Kasus Pemukulan Kapolres Mabar ke Anggota Sebagai Upaya Pembinaan

Iwan menyebut, lelang dilaksanakan secara online dan sudah berkoordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram yang berlangsung Rabu 25 Januari 2023.

“Lelang ini lakukan sesuai surat keputusan Kepala Kejari Lombok Tengah nomor : kep-18/N.2.11/kpa.5/05/2002, tanggal 11 Mei 2022, tentang pembentukan panitia penyelesaian barang rampasan, serta surat perintah perjalanan dinas dari Kejari Lombok Tengah nomor : 6/SPPD/01/2023 tanggal 24 Januari 2023,” terangnya.

BACA JUGA: Hanya Lulus SD, Pria di Manggarai Barat Mampu Ciptakan Mesin Penggilingan Pakan Ternak

Adapun BB tersebut terdiri dari sepeda motor, mobil box dan kendaraan terbuka (truk dan pick up).

Kepada pemenang lelang Iwan sampaikan, agar melakukan pelunasan kendaraan lelang hingga 1 Februari 2023 mendatang.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Jumat (15/12/2022), Kejari Loteng juga telah melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana narkotika dan barang temuan lainnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana narkotika dan barang temuan lainnya, pada Jumat (15/12/2022). Foto/Depuk

Barang Bukti (BB) tersebut merupakan hasil dari putusan Pengadilan Praya dari berbagai perkara dengan keputusan inkrah Pengadilan Praya Tengah.

“BB Ini merupakan hasil keputusan beberapa tindakan pidana dan BB ini hasil dari sekitar 47 jenis putusan,” kata Iwan saat itu.

Pemusnahan itu terdiri dari ratusan pil narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jenis tramadol, bahan pengawet makanan, senjata api dan senjata tajam.

Selain itu, juga beberapa jenis alat kejahatan lainnya dan semua dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri, Kabupaten Lombok Tengah.
(MKJ***)