LABUAN BAJO, Komisioner KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda mengatakan KPU Manggarai Barat kekurangan 4.615 surat suara dari total 1.006.625 kebutuhan surat suara.
Jumlah ini diketahui setelah dilakukan sortir dan pelipatan surat suara sejak beberapa waktu lalu.
“Dari lima jenis surat suara ada kekurangan sejumlah empat ribuan (4.615) lembar surat suara,” kata Kris di Labuan Bajo, Kamis (4/1/2024).
Rincian kekurangan surat suara itu terdiri atas surat suara rusak sebanyak 1.090 lembar dan 3.525 lembar surat suara kurang yang dikirim KPU RI. Kekurangan tersebut melingkupi semua jenis surat suara
Kris telah menyampaikan kekurangan surat suara itu ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTT. Nantinya KPU RI akan meminta pihak pengadaan surat suara untuk menambah pengadaan kekurangan surat suara itu.
“Kami sudah sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi untuk diteruskan kepada pihak pengadaan. Kami berharap di minggu kedua bulan ini (surat suara) sudah ada,” katanya.
Lebih lanjut, Kris membeberkan KPU Manggarai Barat lebih cepat menyelesaikan sortir dan lipat surat suara sehingga kekurangan surat suara bisa disampaikan lebih awal kepada KPU RI. Batas akhir laporan kekurangan surat suara pada 12 Januari 2023, tapi pihaknya sudah melaporkan lebih cepat kekurangan surat suara itu.
“Kami lebih cepat menyampaikan kekurangan. Batas akhir penyampaian kekurangan tanggal 12 Januari tapi kami sudah jauh lebih cepat. Kami berharap KPU berproses jauh lebih cepat karena kita sudah ajukan,” tandas Kris.
Diketahui, kebutuhan surat suara pemilu 2024 untuk Manggarai Barat sebanyak 1.006.625 lembar. Setiap jenis surat suara sebanyak 201.325 lembar.
Adapun rincian surat suara rusak dan surat suara kurang kirim masing-masing jenis surat itu adalah DPRD Kabupaten Manggarai Barat kekurangan 1.407 lembar surat suara. Rinciannya surat suara rusak 265 lembar dan kurang kirim dari KPU RI sebanyak 1.142 lembar.
Berikutnya, DPRD Provinsi NTT kurang surat suara 337 lembar terdiri atas 293 surat suara rusak dan kurang kirim 44 lembar. Untuk DPR RI terdapat kekurangan 491 lembar surat suara, terdiri atas surat suara rusak 302 lembar dan surat suara kurang kirim 189 lembar.
Untuk surat suara DPD RI terdapat kekurangan 515 lembar, terdiri dari 25 lembar surat suara rusak dan 490 lembar surat suara kurang kirim. Adapun surat suara Pilpres terdapat kekurangan 1.865 lembar, terdiri dari surat suara rusak 205 lembar dan kurang kirim 1.660 lembar.
Editor : Chelz
