Dalam konteks bernegara, konsep kemandirian ekonomi, telah lama digagas terutama oleh para pendiri bangsa (founding fathers). Presiden pertama kita, Soekarno, atau yang populer dipanggil Bung Karno pada masa-masa awal perjuangan kemerdekaan telah menyuarakan mengenai kemandirian ekonomi.
Gagasan mengenai kemandirian ekonomi tersebut antara lain dapat ditemukan pada pidato pembelaannya ‘Indonesia Menggugat’ ketika Bung Karno menghadapi pengadilan kolonial di Bandung, 92 tahun yang lalu, tepatnya pada 18 Agustus 1930. Konsep kemandirian ekonomi Bung Karno tersebut dilatarbelakangi oleh fakta bahwa kolonialisme Belanda telah menimbulkan kesengsaraan rakyat berikut ekses lainnya di bidang ekonomi.Setelah menjadi presiden pun, Bung Karno konsisten mengusung gagasan kemandirian ekonomi. Pada masa pemerintahannya, Bung Karno pernah mengeluarkan gagasan Ekonomi Berdikari yang merupakan penjabaran dari konsep dari kemandirian ekonomi. Yaitu, membangun ekonomi bangsa berdasarkan kekuatan dan kemampuan sendiri dan tidak bergantung pada pihak asing.
Namun demikian, sebagaimana disampaikan dalam pidatonya di depan Sidang Umum ke-IV MPRS pada 22 Juni 1966, Bung Karno menegaskan bahwa konsep Ekonomi Berdikari tidak berarti bahwa kita menolak kerja sama dengan luar negeri. Justru, sebagaimana disampaikan Bung Karno, kita memperluas perlu kerjasama internasional. Yang ditolak oleh Ekonomi Berdikari adalah ketergantungan kepada pihak asing dan kerja sama luar negeri yang tidak saling menguntungkan.
Mohammad Hatta, atau yang populer dipanggil Bung Hatta, juga banyak mengeluarkan gagasan tentang kemandirian ekonomi. Inti dari konsep kemandirian ekonomi yang ditekankan Bung Hatta adalah ekonomi bangsa harus dibangun oleh masyarakat secara gotong royong. Sedangkan tugas pemerintah adalah mengatur perekonomian dan melindungi ekonomi rakyat. Selain itu, pemerintah juga harus membina rakyatnya agar mampu menjalankan perekonomian bangsa secara mandiri.
Konsep kemandirian ekonomi Bung Hatta menekankan dua karakter sekaligus. Pertama, kekeluargaan. Kedua, kedisiplinan dan tanggung jawab. Maksudnya adalah bahwa pelaksanaan ekonomi bangsa harus dilandasi oleh semangat kebersamaan. Namun, dalam pelaksanaan aktivitas bisnisnya tetap harus dilaksanakan dengan penuh kedisiplinan dan tanggung jawab dari para individu pelaku ekonomi.