LABUAN BAJO | insideflores.id –
Kepala SMP Negeri 5 Welak, Bonefasius Garung memecat dua orang Guru Komite yang telah lama mengabdi di SMPN 5 Welak, Kecamatan Welak, Kabupaten Kabupaten Manggarai Barat. Uniknya, tindakan pemecatan ini tanpa Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah.

Kedua guru terpecat berinisial RS, Guru  Bahasa Indonesia yang mengabdi sejak tahun 2016 dan ibu ED, Guru Matematika yang mengabdi sejak tahun 2018.

BACA JUGA: 10 Tim Penggerak PKK Desa di Sano Nggoang Dilantik

Kedua Guru tersebut mengaku bahwa mereka dipecat oleh Kepala sekolah secara lisan dengan alasan karena jam mengajar sangat sedikit.

“Sudah hampir 7 tahun kita mengabdi dengan gaji Rp 600.000 per bulan. Namun pada akhirnya kita dipecat,” tutur ibu ED ketika ditemui Media ini, Kamis (12/1/2023).

BACA JUGA: Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Camat Boleng Ditahan di Polres Manggarai Barat

Ibu ED menjelaskan bahwa pemecatan itu terjadi pada tahun 2022. Padahal sejak 2016 hingga 2021 mereka aktif mengajar dengan jam mengajar hampir 24 jam seperti biasanya.

Permasalahan ini terjadi pada 28 Januari 2022  ketika ada pergantian kepala sekolah. Kepala sekolah yang baru bernama Bonefasius Garung sempat menaikkan honor guru Komite dari Rp 600.000 menjadi Rp 700.000 per bulan.

Kepala sekolah yang baru kemudian merekrut dua guru baru, yaitu guru Bahasa Inggris dan Guru IPS. Kepala sekolah beralasan bahwa kepada mereka, kedua guru yang direkrut itu merupakan guru THL.

“Saat itu, tepatnya bulan Juli 2022, jam mengajar yang diberikan kepada kami dikurangi dengan alasan guru terlalu banyak. Padahal  di tahun yang sama pada bulan Agustus, Kepsek merekrut satu orang guru baru jurusan matematika juga sama seperti saya. Dampaknya bagi saya adalah jam mengajar dikurangi dan berimbas terhadap gaji yang diterima. Hal yang sama juga dialami guru RS. Kami hanya menerima gaji Rp 300 ribu per bulan. Seharusnya Rp 600.000 per bulan”, tutur ibu ED.

BACA JUGA: Warga Sumba Meregang Nyawa Setelah Ditembak Polisi

Mendapat perlakuan demikian,  mereka mengajukan protes, namun kepala sekolah justru memecat keduanya dengan mengatakan mengistirahatkan sementara sambil menunggu peluang lolos P3K.

“Yang membuat kita kesal,  seharusnya guru THL yang direkrut awal 2021, mendapat SK dari Dinas, tapi ternyata SK-nya hanya dari kepala sekolah,” kata ibu ED sangat kesal.

Akan Diberi SK Pemecatan

Terpisah, Kepala SMPN 5 Welak, Bonefasius Garung membenarkan pemecatan dua guru tersebut.

“Benar, dua guru tersebut dinonaktifkan,” ucap Garung ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (12/1/2023).

Saat ditanyai soal SK pemecatan, dirinya mengakui memang belum memberikan SK pemecatan secara tertulis karena masih sibuk. Namun ia memastikan akan segera diberikan SK resmi.

Garung menjelaskan, pada tahun 2021, kedua guru tersebut aktif mengajar, namun waktu itu belum ada kebijakan pemerintah terkait P3K.  Tahun 2021, ada tiga guru yang lolos P3K di sekolahnya.

“Dengan masuknya 3 guru P3K ini, sangat menyedot banyak jam ngajar di sekolah, termasuk jam ngajar kedua guru tersebut,” ucapnya.

Menyikapi hal itu, Kepsek berusaha agar kedua guru tersebut disiasati dengan bekerja di Lab.

Kepsek Garung menjelaskan bahwa pada Februari 2023 mendatang, juga ada guru di sekolahnya yang lolos ‘passing grade’ dan skala prioritas mengajar di sekolahnya. Penempatannya SK-nya akan keluar bulan Februari tahun 2023.

“Ketakutan kita, mereka akan menyedot jam mengajar juga, sehingga jam mengajar guru komite yang ada saat ini semakin terjepit,” ucapnya.

Atas dasar pertimbangan itu, makanya dirinya memberhentikan kedua guru tersebut.

“Dari pada mereka menjadi sorotan masyarakat karena mengabdi tidak sesuai jam ngajar sehingga membebani biaya swadaya masyarakat atau orang tua murid. Akhirnya nantinya akan disorot. Situasinya, antara jam mengajar dan gaji yang diterima tidak sesuai. Apalagi saya prioritaskan jam mengajar bagi pegawai pemerintahan yang sudah dianggarkan oleh negara saja. Biar sekolah tidak disalahkan saat memberikan penggajian,” jelas Garung beralasan. (MKJ***)