Barat LABUAN BAJO | insideflores.id –
Kesimpulan sementara hasil pembahasan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) pemilu tahun 2024, mayoritas peserta mempertahankan Dapil yang ada sebelumnya.

Hal tersebut mengacu pada tiga hasil rancangan yang dibahas KPUD Manggarai Barat, saat uji publik di Hotel Green Prundi Labuan Bajo, Sabtu (10/12/2022).

Adapun ketiga rancangan tersebut diantaranya:

“Kesimpulan sementara hasil uji publik hari ini mayoritas ingin mempertahankan dapil 2019 atau rancangan satu,” ucap anggota KPU Manggarai Barat Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Krispianus Bheda saat ditemui media, usai uji publik hari itu.

Sebelumnya pada 23 November 2022 lalu KPUD telah mengumumkan 3 usulan rancangan penataan dapil di web resmi KPUD Mabar. Publik pun telah memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis dan lisan.

Hasilnya ada yang setuju pada rancangan sebelumnya ada pula yang mengusulkan rancangan baru.
Diantaranya Partai Nasdem menyetujui perubahan menjadi 4 sesuai rancangan kedua, juga usulkan perubahan menjadi 5 dapil dan 6 dapil. Demikian pun Demokrat.

Sementara Mayoritas Partai dan usulan perorangan, ingin mempertahankan Dapil yang ada.

Dari usulan Nasdem dan Demokrat tersebut, Krispianus menegaskan tetap mengacu pada 7 prinsip dasar terkait penataan dapil dan alokasi kursi.

Ketujuh prinsip itu diantaranya:
1. Kesetaraan nilai suara
2. Ketaatan ada sistem pemilu yang proposional
3. Proporsionalitas
4. Integritas wilayah
5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama
6. Kohesivitas
7. Kesinambungan

Jika mengacu paka 7 prinsip ini, maka idealnya mempertahankan rancangan sebelumnya atau rancangan pertama.

“Prinsip-prinsip ini yang kita sampaikan, makanya tadi ada pro-kontra, ada yang memenuhi prinsip 1 namun di prinsip lainnya tidak memenuhi,” ucapnya.

Atas dasar prinsip itulah, KPU Manggarai Barat meminta publik untuk memperkuat argumentasi yang ada. Namun, kesimpulan sementara publik yang hadir yang terdiri atas partai politik, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat masih ingin mempertahankan rancangan dapil pertama.

Adapun uji publik ini akan berlanjut pada uji publik kedua dalam waktu dekat. Krispianus bersyukur tidak ada penambahan jumlah penduduk sehingga alokasi kursi masih berjumlah 30 kursi.

Sementara itu, Anggota KPU Mabar divisi hukum dan pengawasan Ponsianus Mato, menerangkan hasil dari uji publik nantinya akan dilaporkan ke KPU pusat.

“Kami sangat berharap, jika ada masukkan semuanya akan diterima dan akan dikonsultasikan ke KPU RI,” tutur Mato. (MKJ**)