Taman Nasional Komodo(Tim Insideflores)

INSIDEFLORES|NEWS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia meminta PT Flobamor untuk segera mencabut keputusan direksi terkait kenaikan tarif di Taman Nasional Komodo.

Hal demikian disampaikan KLHK menanggapi surat Deputi I KSP Nomor B.120/KSP/D.I/05/2023 perihal pengantar risalah rapat koordinasi penanganan isu strategis Taman Nasional Komodo.

“Secepatnya mencabut keputusan direksi terkait dengan kenaikan tarif yang sudah diberlakukan. Pencabutan keputusan direksi tersebut harus dilakukan sebelum kegiatan Asean Summit dimulai. Dengan pencabutan tersebut, maka tarif jasa pemanduan menggunakan tarif lama,” Kata Sekjen KLHK melalui surat No. S.462/Menlhk.Setjen/Roum/KSA.3/5/2023

Tangkapan layar Surat KLHK kepada PT Flobamor(Ins)

Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) meminta kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang diajukan PT Flobamora segera dicabut. Pernyataan tegas tersebut disampaikan Helson Siagian, Tenaga Ahli Utama Kedeputian 1 KSP saat memimpin rapat Penanganan Isu Strategis terkait Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, NTT, Kamis (04/05/2023).

Helson Siagian tegas meminta PT Flobamor dapat secepatnya mencabut keputusan direksi terkait dengan kenaikan tarif yang sudah diberlakukan untuk tujuan penundaan. Pencabutan keputusan ini harus dilakukan secepatnya sebelum kegiatan ASEAN Summit dimulai.

“Kami minta PT Flobamor untuk melakukan tahapan yang mengikuti konsep good governance dalam rangka penetapan tarif. Kedepannya PT Flobamor diharapkan dapat melakukan sosialisasi yang bersifat dua arah, agar keputusan yang diambil merupakan keputusan yang sudah mempertimbangkan masukan dari seluruh pihak yang terkait,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta PT Flobamor untuk mengajukan permintaan persetujuan kepada KLHK, yang dalam hal ini diwakili oleh BTNK (Balai Taman Nasional Komodo) sebelum menerbitkan dan menetapkan keputusan penetapan tarif kedepannya. Perjanjian kerjasama antara BTNK dan mitra-mitranya dapat direvisi dan disesuaikan dengan konsep good governance.

“Kerjasama antara BTNK dan PT Flobamor serta dokumen-dokumen turunannya perlu direview dan dilengkapi dengan klausul terkait rencana pendapatan terinci agar terlihat akuntabilitasnya, BTNK harus memiliki standar pelayanan minimum. Kami minta seluruh pihak seperti asosiasi pariwisata dan masyarakat dapat tetap menjaga iklim pariwisata kondusif menjelang ASEAN Summit,” ujarnya.

Selain KSP, hadir dalam rapat tersebut pihak PT Flobamor, Kemendagri, Pemda NTT, KLHK, Kemenparekraf, BPOLBF, dan ASITA.

Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) NTT, Abed Frans juga mengeluhkan penerapan tarif dari PT Flobamor sangat mendadak dan membuat banyak partner tour and travel membatalkan reservasi.

“Setiap hari terjadi keributan di Kawasan Taman Nasional Komodo antara petugas PT Flobamor dengan pelaku wisata. Kami meminta kenaikan tarif oleh PT Flobamor segera dibatalkan. Karena menurut laporan pelaku usaha, servis yang diberikan oleh PT Flobamor tidak sesuai dengan tarif yang diberlakukan,” keluhnya.

Kesempatan sama, Direktur Pusat Pastoral Keuskupan Ruteng, Rm Martin Chen mengatakan bahwa dalam mengelola Taman Nasional Komodo, seharusnya kesejahteraan masyarakat dan konservasi harus menjadi yang utama.

“PT Flobamor sangat tidak berkompeten sebagai mitra dari KLHK karena tidak sanggup mengikuti prosedural penetapan tarif yang tepat sehingga menimbulkan kegaduhan masyarakat. Keuskupan Ruteng meminta kenaikan tarif oleh PT Flobamor dibatalkan, dan meminta KLHK mencari mitra lain yang lebih profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Makmur Marbun mengatakan bahwa menurut asas pemerintahan, permasalahan penetapan tarif ini bisa diselesaikan dengan kebijakan Gubernur, mengingat bentuk BUMD PT Flobamor sudah menjadi Perseroda. Pemprov NTT sebagai wakil pemerintahan seharusnya bisa menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Kemendagri sepakat akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan Pemprov NTT.

Perlu diketahui PT Flobamor merupakan perusahaan BUMD milik Pemerintah Daerah NTT sebagai mitra KLHK dalam mengelola Taman Nasional Komodo. PT Flobamor mengajukan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,75 Juta yang semula Rp150 ribu, kenaikan fantastis ini ditentang berbagai pihak, dan diprediksi akan menurunkan kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo dan menjadi citra buruk bagi Destinasi Super Prioritas Labuan Bajo. (*)