LABUAN BAJO | insideflores.id –
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur NTT, terkait Penyelenggaran Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.

BACA JUGA: BPOLBF Teken MoU Bersama PT Awina Sinergi International

Surat bernomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2022 lalu itu, meminta kepada Gubernur NTT untuk meninjau beberapa amar menimbang huruf b pasal 7 ayat 1, pasal 8 ayat 1, pasal 3 dan 4, pasal 9 ayat dan pasal ayat 10.

Menurut KLHK, Pergub nomor 85 tahun 2020 itu tidak memiliki pijakan matriks substansi yang sesuai dengan dengan peraturan Perundang-Undangan yang ada.

BACA JUGA: Aplikasi INISA Dapat Membantu Tata Kelola Kunjungan Wisatawan ke Pulau Komodo

Surat yang dikeluarkan KLHK terkait peninjauan penyelenggaraan Konservasi di kawasan TNK dan sekitarnya ini menjadi ramai diperbicangkan oleh warga Nusa Tenggara Timur.

Sejumlah pihak menduga, dengan adanya surat KLHK tersebut maka kontribusi konservasi oleh wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Komodo dan sekitarnya dibatalkan.

“Yang dipermasalahkan Kementerian adalah Pergubnya, yang mana tidak berpengaruh terhadap kerjasama BTNK dan Flobamor,” jelas Direktur Operasional PT Flobamor Abner Runpah Ataupah pada Jumat (18/11/2022) siang.

BACA JUGA: Perkuat penjagaan Kawasan TNK, Pihak BTNK Libatkan Masyarakat Sekitar

Pihaknya menegaskan, surat KLHK tersebut tidak mempengaruhi kebijakan penyelenggaraan kontribusi konservasi.

Pergub tersebut hanya penegasan dari Pemprov NTT yang mana menjadi sorotan KLHK, dan akan di tinjau kembali oleh Pemprov NTT.

“Jika tidak diperlukan Pergub tersebut bisa saja dicabut, namun tidak mempengaruhi kerja sama antara BTNK dan Flobamor,” bebernya.

Runpah tegaskan, kontribusi konservasi merupakan hasil PKS antara BTNK dan Flobamor yang didasari oleh MoU antara Gubernur dan Dirjen KSDAE. Dalam PKS tersebut tercantum kewajiban-kewajiban PT. Flobamor dan BTNK, sehingga kerja sama tetap berjalan sebagaimana yang tertuang dalam PKS itu.

“1 januari 2023 tetap dilaksanakan Kontribusi Konservasi,” kata Runpah. (MKJ**)