INSIDEFLORES.ID- Warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mengaku terganggu dengan knalpot racing hingga minuman keras (Miras), Polisi diminta warga untuk serius menindak tegas para pelaku.
Keluhan terganggu dengan knalpot racing hingga minuman keras itu disampaikan warga Kampung Lancang Kelurahan Waekelambuk, pada sesi Jumat Curhat Polres Manggarai Barat, Jumat 12 April 2024 di Kampung Lancang.
Seorang Warga Lancang, Matias mengatakan suara motor dengan knalpot racing lalu lalang di jalan raya Kampung Lancang. Suara yang dikeluarkan dari sepeda motor itu sangat keras sehingga mengganggu kenyamanan. Apalagi, aksi mereka itu dilakukan pada malam hari saat masyarakat beristirahat.
“Banyak sekarang anak-anak muda menggunakan knalpot racing. Bahkan kadang mereka ugal-ugalan. Kami minta tolong ditertibkan, karena cukup membahayakan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Matias.
Selain terganggu dengan knalpot racing, warga juga mengaku terganggu dengan anak muda yang sering mengonsumsi minuman keras (Miras) pada malam hari.
Menurut warga tidak jarang setelah meneguk Miras, terkadang anak-anak muda itu berkelahi.
“Jadi ini sangat mengganggu kenyamanan warga. Kami minta pihak kepolisian untuk melaksanakan patroli pada malam hari,” ungkap Alo Darung.
Menjawab curhatan itu, KBO Sat Binmas, Ipda Komang Ary Bayuna mengatakan permasalahan knalpot brong dan miras ini sering kali diadukan warga. Polisi telah melakukan upaya sosialisasi hingga penindakan.
“Untuk penggunaan knalpot racing, dari Satlantas sudah beberapa kali mengamankan para pengguna knalpot racing” , kata Ipda Komang.
Ipda Komang mengungkapkan sebagai efek jera Satlantas juga sudah memanggil orang tua dan menyuruh mengganti knalpot standart, ditambah dengan membuat perjanjian (Surat Pernyataan).
“sekalipun demikian, masih banyak keluhan dari masyarakat, kita akan berkoordinasi dengan Satlantas untuk meningkatkan lagi patroli guna memberantas penggunaan knalpot racing ini,” ujarnya.
Sedangkan peredaran Miras, KBO Sat Binmas itu meminta kepada setiap warga masyarakat jika menemukan hal-hal tersebut agar dapat menghubungi pihaknya melalui nomor Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin dan memberikan teguran.
“Kami dari pihak kepolisian mengharapkan peran serta masyarakat jika mengetahui tempat-tempat atau lokasi penjual miras maupun warga yang sedang melakukan pesta miras agar dapat menginformasikan kepada pihak berwajib. Kita akan segera tindaklanjuti,” tuturnya. ***
Editor : Chellz
