KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), memastikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tidak dapat dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan jiwa  memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.

“Selama dia (ODGJ) tidak dibuktikan dengan surat yang mengatakan bahwa dia adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)  maka yang bersangkutan adalah pemilih, punya hak memilih,” jelas Komisioner KPU Mabar, Krispianus Bheda di Labuan Bajo beberapa waktu lalu.

Diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 196.969 pemilih. Dari jumlah tersebut sebanyak 279 pemilih merupakan disabilitas mental. Jumlah ini tersebar di 12 kecamatan, terbanyak di Kecamatan Lembor.

Rinciannya, Kecamatan Lembor 44 orang, Macang Pacar 19, Kuwus 14, Sano Nggoang 19, Komodo 36, Boleng 25, Welak 17, Ndoso 23, Lembor Selatan 28, Mbeliling 26, Kuwus Barat 14 dan Kecamatan Pacar 14 orang.

Pemilu 2024 Ramah Difabel

KPU Kabupaten Manggarai Barat memastikan bahwa proses pencoblosan Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) akan ramah bagi difabel atau penyandang disabilitas.

KPU menyebut telah melakukan langkah mitigasi melalui gerakan sosialisasi ramah disabilitas sejak Oktober lalu untuk menginformasikan kepada pemilih disabilitas siapa saja calon presiden dan caleg peserta Pemilu 2024.

DPT Pemilu 2024 Manggarai Barat terdapat 1.384 Pemilih Disabilitas. Jumlah ini terbagi dalam enam kategori yakni disabilitas fisik 567 pemilih, disabiltas intelektual 90 pemilih, disabilitas mental 279 pemilih, disabilitas sensorik wicara 162 pemilih, disabilitas sensorik rungu 85 pemilih dan sensorik netra 201 pemilih.

“Saya tegaskan pemilih disabilitas itu tetap memiliki hak untuk memilih  presiden dan caleg peserta Pemilu 2024 mendatang” pungkasnya.

Editor : Chelz