LABUAN BAJO | Insideflores.id |
Makarius Paskalis Baut, S.H selaku kuasa hukum tergugat Patti Massang dkk, atas sengketa tanah, geram atas keputusan pengadilan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Menurutnya ada perbedaan nama dalam gugatan yang dilayangkan Budiman Utomo atas sengketa tanah yang terletak di Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
BACA JUGA: Dum Truck Tergelincir Masuk Got, Sopir Selamat
“Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, A.A Sagung Yuni Wulantrisna, diduga kuat terpengaruh mengikuti keinginan para ‘mafia tanah’ untuk mengeksekusi putusan perkara dengan penuh kejanggalan,” tutur Kuasa Hukum yang akrab disapa Paskalis Baut tersebut, (18/1/2023) malam.
BACA JUGA: Camat Mbeliling Lantik Penjabat Kepala Desa Wae Jare
Adapun sengketa lahan seluas 5.000,- meter persegi tersebut, dimana penggugat Budiman Utomo melawan Pattiara dkk, padahal tergugat seharusnya Patti Massang.
Saat sidang eksepsi tergugat sudah membantah bahwa, di atas tanah sengketa tidak ada namanya Pattiara dkk dan yang ada hanya Patti Massang.
Bantahan tergugat dibuktikan dengan kartu identitas (KTP) atas nama Patti Massang dan juga keterangan saksi. Namun majelis hakim tetap menyimpulkan bahwa Pattiara merupakan nama yang sama dengan Pati Massang.
Atas dasar itu, Paskalis Baut selaku pengacara tergugat Patti Massang telah melaporkan pemalsuan dokumen/membuat surat palsu oleh Umar ilias Husen yang telah digunakan oleh Budiman selaku penggugat dalam perkara melawan PATI Ara dkk pada 25 Oktober 2022 lalu ke Polres Manggarai Barat.
Adapun Laporan Polisi bernomor :LP/B/279/X/2022/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT /POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 25 Oktober 2022.
“Kami telah melaporkan pemalsuan dokumen atau membuat surat palsu oleh Umar Ilias Husen yang telah digunakan oleh Budiman selaku penggugat dalam perkara melawan Pattiara dkk ke Polres Manggarai Barat pada 25 Oktober 2022 lalu,” ungkapnya.
Namun dalam surat SP2HP bertanggal 20 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, pihak polres Mabar menerangkan, saat ini laporan tergugat dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, keanehan lain atas perkara tersebut kata Paskalis, Umar Ilias Husen mengaku seolah anak dari Husen yang hanya dibuktikan dalam suatu surat pernyataan.
Itu dijadikan bukti oleh penggugat yang isinya menerangkan bahwa, Umar Ilias Husen adalah anak /ahli waris dari Husen dan benar telah menjual tanah kepada Budiman Utomo.
Pada kenyataannya kata Paskalis, ayah dari Umar Ilias Husen bukan Husen. Hal tersebut juga sesuai keterangan saksi dari penggugat dan tergugat yang ada di dalam putusan.
Namun lagi-lagi majelis hakim tetap menyatakan bahwa Umar Ilias Husen adalah anaknya Husen yang menjual tanah kepada Budiman.
Oleh karena itu majelis hakim perdata terkesan ‘main mata” terhadap putusan perkara tersebut.
Tergugat pun telah mendaftarkan gugatan perlawanan kepada pengadilan dan ketua Pengadilan sendiri telah menetapkan jadwal sidang tanggal 1 pebruari 2023 dengan putusan perkara no 23/Pdt.g/2015.
“Namun kejanggalan yang terjadi, saat kita menunggu jadwal sidang yang diputuskan 1 Februari mendatang, tiba-tiba kita diberitahukan bahwa Pengadilan Negeri Labuan Bajo tetap memaksa untuk melakukan eksekusi dengan putusan perkara no 23/Pdt.g/2015 pada tanggal 19 januari 2023 besok,” geram Paskalis.
“Ada aroma kurang sedap,” tambahnya.
Lantas Paskalis berpendapat, apa yang dilakukan ketua pengadilan negeri Labuan Bajo merupakan sebuah peristiwa langka dan baru pertama kali terjadi di Manggarai Raya.
“Bila tanggal 19 januari 2023 tetap dipaksakan eksekusi, hampir di pastikan bahwa di dalam putusan tersebut terdapat dokumen palsu yang sengaja di gunakan oleh penggugat,” tanya Paskalis.
Sementara itu saat berita ini dinaikkan, Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, A.A Sagung Yuni Wulantrisna belum berhasil dikonfirmasi. (MKJ***)