INSIDEFLORES|LABUAN BAJO-Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Manggarai Barat beserta Pimpinan Anak Cabang menyambangi Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin(03/04/2023).
Ada pun tujuan kedatangan DPC Demokrat Mabar ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo ialah untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum Partai Demokrat atas gugatan PK Kubu Moeldoko di Mahkamah Agung RI.
“Segenap Dewan Pimpinan Cabang dan PAC Demokrat Manggarai Barat mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada MA RI melalui PN Labuan Bajo atas gugatan PK Kubu Moeldoko di MA RI tertanggal 03 Maret 2023,” terang Rikardus Jani, Ketua DPC Demokrat Mabar
Menurut Rikar, permohonan perlindungan hukum sangat penting dilakukan karena pihak penggugat merupakan bagian dari lingkaran kekuasaan yang memiliki peluang intervensi kekuasaan.
“ 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT,” Kata Rikar
Lanjut Rikar,Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Manggarai Barat tetap solid dan setia kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
“AHY merupakan ketua umum yang sah secara hukum. Oleh sebab itu, perlindungan hukum sangat penting dilakukan guna mencegah hal terburuk dalam gugatan yang diajukan oleh Kubu Moeldoko,” pungkasnya