PEMANDU lagu alias ‘Ladies’ Karoke dan Kafe yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dikenai pajak daerah sebesar 40 persen.
Pemandu Lagu atau ‘Ladies’ adalah sebutan atau panggilan untuk seseorang yang bekerja di sebuah tempat karaoke yang bertugas untuk menemani tamu bernyanyi serta melayaninya.
Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok mengatakan jasa pemandu lagu pada aktivitas karoke dapat dikenakan pajak 40 persen per-orang.
Aktifitas pemandu lagu ini menjadi salah satu perhatian Bapenda saat memeriksa kegiatan usaha VIP+ milik Ngadiman beberapa waktu lalu di Gorontalo, Labuan Bajo.
“Yang di dalami semua aktivitas di dalam VIP+ itu sendiri. Apabila ‘ladies’ itu juga ada harganya juga ya pasti akan dipotong harganya 40%,” Ungkap Leli.
Diketahui hampir semua tempat hiburan malam di Labuan Bajo mengunakan jasa ‘Ladies’ terutama usaha karoke, pub dan kafe.
Karoke Mawar Jingga misalnya, jasa seorang Ladies dipatok Rp.150 ribu rupiah per jam, itu belum termasuk biaya room karoke dan minuman. Harga yang sama diterapkan di Happy Karoke dan Cleopatra Pub and Karoke, Gorontalo.
Berbeda dengan Karoke Santigi daerah Pasar Baru dan Kafe Jakarta, disini jasa Ladies sebesar 100 ribu rupiah. Ladies di Santigi dan Kafe Jakarta tidak sepenuhnya sebagai pemandu lagu karoke, mereka hanya menemani para tamu minum-minum.
Editor : Chelz