LABUAN BAJO | Insideflores.id |
Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Felli Hermanto kepada bawahannya Bripka Samsul Risal menuai komentar dari berbagai pihak.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, untuk menangani dugaan Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto menganiaya anggotanya tersebut.
BACA JUGA: Kasus Pemukulan Kapolres Mabar ke Anggota Sebagai Upaya Pembinaan
“Bila terbukti menganiaya anggota, kita minta kapolri mengevaluasi jabatan kapolres yang bersangkutan,” kata Edi melansir Antara, Sabtu (28/1/2023).
Edi menegaskan, walau itu untuk alasan pembinaan sekalipun, penganiayaan terhadap anggota dilarang karena itu adalah bentuk pelanggaran hukum.
BACA JUGA: Bripka SR Bantah pernyataan Kapolres Manggarai Barat
Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, tindakan penganiayaan atasan kepada bawahan di tubuh Polri tidak bisa dibenarkan.
“Seorang kapolres seharusnya memberi contoh yang baik dan bukan main hakim sendiri,” ucap Edi.
BACA JUGA: Di Labuan Bajo, Polisi Hajar Polisi Hingga terkapar
Diberitakan sebelumnya, Bripka Samsul Risal dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo, usai mendapat bogem mentah dari Kapolres Manggarai Barat pada Kamis (26/1).
Saat itu, Samsul sedang berjaga di Pos Markas Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT),
Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma saat ditemui wartawan, di Polres Manggarai Barat, Kamis (26/1) mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dugaan perkara itu.
Kapolda juga membantah bahwa pemukulan terhadap bawahan adalah bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang berjalan di dalam tubuh Polri.
“Terkait SOP tentu tidak! Itu cuma salah paham dan itu urusan internal antara Kapolres sama bawahannya,” kata Jendral bintang dua tersebut.
Terkait kasus tersebut, pihaknya berjanji akan lakukan penyelidikan lebih dalam. (MKJ***)