INSIDEFLORES | LABUAN BAJO Mengingat maraknya kasus rabies di wilayah kecamatan Welak,Manggarai Barat, Avellinus Joni selaku Camat Welak memberikan atensi penuh bagi segenap masyarakat yang memiliki Hewan Penular Rabies(anjing).

Avellinus mengingatkan masyarakat untuk segera menertibkan HPR demi mengantisipasi terjadinya potensi kasus rabies di wilayah yang dipimpinnya.

Hal demikian ia sampaikan melalui pengumuman nomor KSR.400/128/V/2023 tertanggal 30 Juni 2023.

Tangkapan layar pengumuman Camat Welak . (Ins)

Berikut isi lengkap pengumuman Camat Kecamatan Welak, Manggarai Barat, NTT;

  1. Setiap Hewan Penular Rabies (HPR)terutama anjing yang dimiliki oleh masyarakat harus dipelihara secara tertib, yaitu dengan cara diikat atau dikandangkan,
  2. Apabila HPR dibiarkan berkeliaran baik di dalam lingkungan rumah maupun di jalan umum maka, Tim Gerakan Anti Rabies bersama masyarakat akan melakukan eliminasi terhadap hewan tersebut dengan cara (ditembak atau di pukul)
  3. Pengumuman ini harus ditindaklanjuti oleh pemilik Hewan Penular Rabies (HPR) dalam kurun waktu 1 X 24 jam terhitung mulai tanggal 30 Mei Tahun 2023
  4. Jika himbauan ini tidak diindahkan dalam kurun waktu tersebut diatas, maka akan dilakukan eliminasi total terhadap Hewan Penular Rabies sampai dengan waktu yang tidak terbatas.