INSIDE FLORES | LABUAN BAJO—Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Marselinus Jeramun mempertanyakan komitmen pemerintah kabupaten setempat terkait rasionalisasi anggaran belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2023.
Marsel menyebutkan bahwa Pemda Mabar tidak punya optimisme untuk mencapai target PAD di daerah itu.
“Alasan yang benar, Pemda tidak punya optimisme untuk mencapai target PAD Tahun Anggaran 2023,” kata Marsel, Jumat (31/3/2023).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyarakan Pemkab Mabar untuk fokus mengurus daerah. Ia menegaskan agar hentikan penerimaan tamu yang berdampak pada anggaran.
“Saya menyarankan kepada pemerintah untuk fokus mengurus daerah ini. Hentikan dulu penerimaan tamu yang berdampak pada anggaran,” tegas Marsel.
“Bersurat kepada presiden dan menyampaikan secara jujur kondisi daerah,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, NTT, akan rasionalisasi sebesar 15% anggaran belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2023.
Hal itu disampaikan Bupati Edistasius Endi melalui surat Nomor 900.910/PPKD/383/III/2023 tertanggal 29 Maret 2023.
Rasionalisasi atau pengurangan anggaran tersebut dilakukan guna menjaga keseimbangan pengelolaan keuangan daerah dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan belanja daerah.
Ada pun beberapa poin penting yang disampaikan Bupati Edi terkait pengurangan Anggaran belanja SKPD Tahun anggaran 2023 di antaranya sebagai berikut.
a. Segera melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap kegiatan dan sub kegiatan serta rincian yang tidak prioritas untuk dipertimbangkan penundaan pelaksanaannya.
b. Kegiatan dan Sub Kegiatan serta rincian belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan dari rencana belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum Spesifik Grand (DAU SG), Hibah, Pinjaman Daerah, Gaji PNS dan PPPK, Tambahan Penghasilan Pegawai dan Gaji Tenaga Kontrak Daerah.
c. melakukan rasionalisasi anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a minimal sebesar 15 % dari total pagu anggaran SKPD setelah dikurangi anggaran belanja wajib sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. hasil Identifikasi/Rasionalisasi belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c disampaikan kepada Bupati Manggarai Barat cq. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai Barat selambat-lambatnya tanggal 11 April 2023.
e. TAPD Kabupaten Manggarai Barat segera melakukan verifikasi atas usulan anggaran SKPD berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf e sejak tanggal 11 – 14 April 2023 guna menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.