Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak hanya menyita masyarakat Indonesia.

Akan tetapi sejumlah media asing turut menyoroti drama ‘tembak-menembak’ yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Salah satunya adalah media asal Australia, yakni The Sydney Morning Herald.

Pada paragraf pertama, media tersebut menuliskan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membunuh anak buahnya, yakni Yosua Hutabarat.

Di paragraf yang sama, The Syney Morning Herald menuliskan ‘drama’ ini mengancam akan mengikis citra dan kepercayaan publik pada penegakan hukum di Indonesia.

Tak hanya media Australia, South China Morning Post (SCMP) juga ikut menyoroti kasus besar ini.

Mereka menuliskan laporan serupa terkait penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Namun dalam artikelnya, SCMP menuliskan Presiden Joko Widodo mendesak penyelidikan yang transparan mengenai kasus ini.

“Sejak awal saya sudah bilang begini: Selidiki dengan tuntas, jangan ragu, jangan tutup-tutupi, ungkapkan kebenaran apa adanya,” ujarnya.

“Ungkapkan kebenaran apa adanya. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada polisi. Ini adalah hal yang paling penting. Citra polisi harus dijaga,” kata Jokowi.

Awal Kasus

Kasus tewasnya Brigadir J diungkap pertama kali ke publik pada 11 Juli 2022. Padahal kejadian tersebut telah terjadi pada 8 Juli 2022.Juru bicara Polri Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Achmad Ramadhan menjadi orang pertama yang mengabarkan kejadian tersebut, pada 11 Juli 2022.

Alasan mengapa kasus tersebut baru diumumkan, Achmad Ramadhan mengatakan karena adanya perayaan Lebaran Besar 2022.

Kemudian Achmad menjelaskan motif tembak-tembakan tersebut terjadi karena salah satu ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E melakukan aksi membela diri.

Achmad mengatakan Brigadir J berusaha melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E berupaya melindunginya.

Namun semua tersebut menyimpan banyak kejanggalan. Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, upaya pelecehan tersebut kemungkinan tidak terjadi.

Sehingga, polisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan 3 anak buahnya menjadi tersangka.***