LABUAN BAJO | Insideflores.id |
Enam orang wisatawan yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Batu Tiga, Taman Nasional Komodo telah melaporkan pihak Agent Travel dan pemilik Kapal KLM Tiana Liveboat ke Polres Manggarai Barat, pada Minggu (22/1/2023) malam.

Enam orang tersebut terdiri dari dua orang wisatawan asing berinisial NT warga negara Canada dan DE, warga negara Latvia. Sementara empat orang lainnya (FJ, KJ, KP dan EW) merupakan satu keluarga yang berasal dari Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA: Ditipu Travel Agent, Korban Kapal Tiana Berharap KSOP Perketat Ijin Layar

Kuasa Hukum enam korban tersebut, Hipatios Wirawan menjelaskan, pihaknya memilih membuat laporan polisi karena agent dan pemilik kapal diduga telah melakukan kelalaian dan penipuan hingga korban mengalami kerugian materiil dan immateriil.

“Ada dugaan kelalaian dan penipuan oleh agen wisata ini. Dimana dimana tidak ada kesesuaian informasi antara kapal yang dipesan dan yang ditumpangi,” kata Wirawan dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA: Korban Kapal Tenggelam KLM Tiana Liveboat Dievakuasi ke RS Siloam

Sampai saat ini, khusus untuk agen dari empat wisatawan lokal, tidak pernah memberikan penjelasan terkait alasan perbedaan antara kapal yang ada dalam paket yang dijual dengan kapal yang disediakan selama berwisata.

Memang, saat tiba di kapal, para korban menyampaikan keluhan terkait hal itu, namun tidak ada solusi dari pihak kapal. Apalagi kliennya tidak mengetahui bagaimana pembicaraan (perjanjian) antara agen dan manajemen kapal sehingga waktu itu kliennya memilih untuk tetap melakukan perjalanan.

Tim SAR Gabungan sedang mengevakuasi 17 penumpang kapal wisata KLM Tiana Liveaboard yang tenggelam di Perairan Batu Tiga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (21/1/2023).

“Kami juga menyoroti pihak management kapal KM Tiana yang menurut kami telah melakukan kelalaian dan penipuan terhadap klien kami. Selain telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil terhadap klien kami,” tuturnya.

Kerugian materiil tersebut terdiri dari barang bawaan yang hilang dan rusak yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, kerugian immaterial yakni alih-alih mendapatkan kenyamanan dan kepuasan selama berwisata di Labuan Bajo, korban malah harus mengalami musibah hingga ada yang dirawat secara intensif di rumah sakit.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut beberapa beberapa hal;

pertama, travel agent harus bertanggung jawab penuh atas masalah ini. Pihaknya menduga travel agen lalai dan atau secara sengaja mengarahkan wisatawan itu menggunakan kapal KM Tiana.

“Pertanyaan kami ialah, apakah travel agent tidak tau atau pura-pura tidak tahu bahwa kapal yang ditumpangi oleh klien kami itu, pernah menjadi barang bukti tindak pidana dalam kasus (tenggelam) yang terjadi pada pertengahan Tahun 2022 yang menyebabkan korban meninggal?” tanya Wirawan.

Pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut.

Kedua, pihaknya meminta pertanggungjawaban langsung dari pihak kapal atas masalah ini.

“Mengapa management Kapal KLM Tiana Liveboat tetap nekat beroperasi meski pernah berstatus sebagai barang bukti terkait kasus tenggelam sebelumnya?” tanyanya lanjut.

Pihaknya menduga, pihak kapal hanya memikirkan akumulasi keuntungan ketimbang keselamatan wisatawan dalam hal ini kliennya.

Padahal menurutnya, sebagai destinasi wisata super premium, infrastruktur pariwisata di Labuan Bajo termasuk kapal-kapal harus memadai dan minim risiko.

Foto screenshot kapal KLM Tiana Liveboat Tenggelam

Kuasa Hukum korban juga meminta pihak Syahbandar Labuan Bajo sebagai salah satu elemen penting dalam dinamika pariwisata Labuan Bajo, harus bertanggung jawab terhadap tenggelamnya kapal KM Tiana.

“Pihak Syahbandar Labuan Bajo harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada korban, juga seluruh insan pariwisata dan public luas. Ini penting untu menjaga citra pariwisata Labuan Bajo yang sudah ditetapkan sebagai destinasi prioritas oleh pemerintah pusat,” harapnya.

Sementara itu, terkait upaya hukum lain, pihaknya masih menunggu itikad baik dari manajemen kapal, apakah mau mengembalikan kerugian nyata yang dialami penumpang.

Diketahui, barang-barang yang hilang dan rusak akibat kecelakaan tersebut sangat banyak. Jika dikonversikan ke dalam rupiah bisa mencapai ratusan juta. (MKJ***)