LABUAN BAJO, Kebijakan pajak usaha sarang burung walet sebesar 10 persen yang mulai berlaku tahun 2024 berpotensi di korupsi alias ‘ditilep’.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Direktur LSM Ilmu, Doni Parera menjawab Insideflores.id terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menarik pajak usaha sarang burung walet tanpa data potensi seperti jumlah usaha, dan omzet usaha sarang burung walet di Manggarai Barat.
Doni menegaskan ketika data sumber pajak yang tidak valid, sangat rawan diselewengkan dan digelapkan.
“Membuka peluang korupsi” tegas Doni, kamis (28/12).
Menurut Doni kebijakan pajak usaha sarang burung walet harusnya memiliki basis data dan analisa potensi yang jelas dan valid. Bukan sebaliknya buat kebijakan kemudian dicari datanya.
“Banyak rumah sarang walet yang dibangun pengusaha sarang walet, sangat mudah menghitungnya, karena bangunan itu mencolok. ‘Rumah’ walet itu selalu minimal 2 lantai, kotak tanpa pintu dan jendela. Tiap bangunan dapat ditaksir rata-rata jumlah sarang waletnya” jelas Doni.
Doni juga menilai ketiadaan data potensi membuat kebijakan PAD dari pajak usaha sarang burung walet menjadi sumir.
“Target PAD tidak bisa secara ‘tegas’ diumumkan ke publik jumlahnya. Ini akan membuat publik sulit mengukur, mengawasi apalagi memberikan kritik pada kinerja pemerintah” ungkap Doni.
”Ketimbang ‘nafsu’ mengejar perolehan pajak untuk membayar hutang daerah, malah akan menimbulkan masalah baru” tegas Doni sekaligus meminta kebijakan memungut pajak dari usaha burung walet ditunda jika belum punya data valid.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, telah menetapkan pajak usaha sarang burung walet sebesar 10 persen dan akan mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang.
Ironisnya pemerintah tidak memiliki data potensi seperti jumlah usaha, dan omzet usaha sarang burung walet di Manggarai Barat.
“Saat ini belum diketahui jumlah usaha sarang burung walet di Manggarai Barat. Belum ada gambaran besar pendapatan pajak sarang burung walet karena belum turun ke lapangan untuk melihat seberapa banyak potensinya” kata Kepala Bapenda Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok di Labuan Bajo, beberapa waktu lalu.
Yuliana menegaskan sekalipun Pemerintah Manggarai Barat belum memiliki data usaha sarang burung yang penting Perda yang mengatur kewenangan menarik pajak telah diatur.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan seluruh usaha sarang burung walet di Manggarai Barat sehingga bisa ditetapkan sebagai wajib pajak untuk kemudian dipungut pajak 10 persen.
Pungutan pajak terhadap usaha sarang burung walet diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda yang ditetapkan DPRD Manggarai Barat dua bulan lalu itu sudah diundangkan dalam lembaran negara pada 15 Desember 2023.
Editor : Chelz
