Labuan Bajo, insideflores.id – Tim Operasi Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), tanggal 19 Agustus 2022, mengamankan dan menangkap 6 pelaku pengeboman ikan dan perusakan terumbu karang di Taman Nasional (TN) Komodo. Pelaku AR (29), Z (20), RA (18), A (27), J (25), dan I (22) berasal dari Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Ke-6 pelaku ditangkap saat mencari ikan dengan bom rakitan di perairan Loh Letuho, Kawasan TN Komodo. Ke-6 pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat dan Gakkum KLHK telah menyita barang bukti berupa 1 perahu motor, 22 botol kaca berisi bubuk peledak, 7 rangkaian bom yang siap diledakan, 13 detonator, 1 kompresor, dan 78 kotak korek api kecil.
Terkait dengan penindakan terhadap pelaku pengemboman ikan dan perusakan TN Komodo, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengingatkan bahwa perusakan Kawasan TN Komodo merupakan kejahatan serius. Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya sudah meminta kepada penyidik KLHK untuk berkoordinasi dengan Kepolisian untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal dan pensuplai bahan peledaknya.
Baca Juga : Janji Meringankan Hukuman, Oknum Gakkum KLHK Minta Uang Ke Keluarga Pelaku Pemboman Ikan
Penanganan kasus ini akan menerapkan pidana berlapis (multidoor) agar hukuman maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dan terus meningkatkan intensitas pengamanan Kawasan TN Komodo, tegas Rasio Sani.
Rasio Sani menambahkan, “Pengamanan kawasan TN Komodo menjadi prioritas kami. Tidak ada negara lain yang memiliki ekosistem yang unik dan potensi wisata seperti TN Komodo. Keindahan taman laut dan pantainya, serta habibat dari satwa eksotik komodo yang hanya ada satu-satunya di dunia, ada di sini. Kawasan dan warisan dunia ‘Seven Wonder’ yang ada ini harus kita jaga dari tindakan perusakan. Keutuhan dan kelestariannya kawasan ini menjadi perhatian dunia”.
Sementara itu, Taqiuddin, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengatakan bahwa penegakan hukum pidana berlapis dalam penanganan kasus ini menggunakan 2 (dua) undang-undang, dimana Penyidik Balai Gakkum akan menjerat pelaku pengeboman ikan dengan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 33 Ayat (3) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara maksmimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Sedangkan Penyidik Polres Manggarai Barat akan menerapkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu NR.8 Tahun 1948, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat dan segera Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra melaksanakan operasi senyap untuk menangkap pelaku. Tim akhirnya menemukan perahu motor mencurigakan yang mondar-mandir di sekitar perairan Loh Letuho. Tim memantau dan kemudian mencoba mendekati perahu tersebut. Sekitar pukul 09.14 WITA, tim mendengar suara ledakan dan melihat semburan air akibat ledakan bom ikan.
Pada saat pelaku akan menyelam mengambil ikan, tim segera menangkap pelaku. Selanjutnya, tim membawa seluruh pelaku beserta barang bukti ke Pos Resort Loh Wenci Balai TN Komodo untuk meminta keterangan awal. Untuk sementara, seluruh pelaku diamankan di Kapal Patroli Badak Laut 301 sambil diperiksa oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK – Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Balai TN Komodo periode 2010-2015, menyampaikan bahwa penanganan permasalahan pengambilan atau penangkapan ikan dan hasil laut lainnya menggunakan bom atau bahan peledak di kawasan TN Komodo harus ditangani secara bersama. Peningkatan kesadaran masyarakat, merumuskan alternatif peningkatan ekonomi dan metode pengambilan hasil laut yang ramah lingkungan dan lestari harus menjadi prioritas disamping upaya penindakan yang saat ini dilakukan.
Rasio Ridho Sani menambahkan guna meningkatkan pengamanan Kawasan TN Komodo, “kami akan meningkatkan pengawasan dan patroli bersama dengan Balai TN Komodo, serta mengintensifkan Pos Gakkum KLHK di Labuan Bajo. Penegakan hukum pidana berlapis, melalui Penyidikan bersama yang dilakukan Penyidik KLHK dan Penyidik Polres Manggarai Barat, merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menjaga dan melindungi lingkungan akibat dampak pengeboman ikan di Kawasan Taman Nasional Komodo. Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, Polres Manggarai dalam penanganan kasus ini” tutup Rasio.
Berkaitan dengan upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan. Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.839 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 438 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar. Gakkum KLHK juga telah membawa 1.285 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.*** (Rilis Gakkum KLHK)