LABUAN BAJO | Insideflores.id |
Terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Labuan Bajo diancam penjara 5 Tahun dan maksimal 15 tahun.

Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis pihak humas Polres Manggarai Barat, usai membekuk pelaku berinisial B (23) alias Bata.

BACA JUGA: Wabub Weng: Hadapi Tahun 2023 Dengan Penuh Optimis