Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Diancam 5 Tahun Penjara

52
Terduga pelaku inisial H (32) dibekuk tim Jatanras Polres Manggarai Barat atas dugaan aksi pencabulan terhadap DWS (14) yang di lakukan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (6/1/2023).

LABUAN BAJO | Insideflores.id |
Terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Labuan Bajo diancam penjara 5 Tahun dan maksimal 15 tahun.

Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis pihak humas Polres Manggarai Barat, usai membekuk pelaku berinisial B (23) alias Bata.

BACA JUGA: Wabub Weng: Hadapi Tahun 2023 Dengan Penuh Optimis