LABUAN BAJO, Insideflores.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur gelar pertemuan dengan 12 organisasi kepemudaan dan 2 organisasi profesi wartawan, pada 1 September 2022 di Kantor Bawaslu Manggarai Barat.
Bawaslu Manggarai Barat mengajak organisasi kepemudaan dan organisasi profesi untuk terlibat aktif dalam pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, termasuk mengawasi Banwaslu Manggarai Barat.
Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Simeon S. Sofia mengatakan pengawasan yang melibatkan multistakeholder menjadi penting dalam mendorong Pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Sofian menegaskan Bawaslu Manggarai Barat, mengajak Organisasi Masyarakat Sipil, seperti Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Profesi untuk membuat Nota Kesepahaman. Nota Kesepahaman ini salah satunya memuat point koordinasi dan komunikasi serta sosialisasi bersama terkait pengawasan partisipati pemilu dan pemilihan 2024.
“Tindak lanjut dari Nota Kesepahaman ini akan membentuk Forum Komunikasi. Dalam forum ini Banwaslu dan Organisasi representai masyarakat itu saling tukar menukar informasi terkait penyelenggaraan pemilu”, jelas Sofian.
Sofian menegaskan dalam mengoptimalkan pengawasan partisipatif, Bawaslu Manggarai Barat akan mengelar bimbingan teknis (Bimtek) pengawasan Partisipatif yang melibatkan stakeholder masyarakat seperti organisasi kepemudaan dan organisasi wartawan serta elemen masyarakat lainnya.
“Organisasi Kepemudaan dan Wartawan lebih luwes dan mudah masuk dalam setiap tahapan Pemilu. Partisipati dalam pengawasan sangat dibutuhkan. Untuk mengoptimalkan pengawasan partisipatif, akan dilakukan Bimtek”, jelas Sofian.
Sementara itu, Kordif Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaia Sengketa, Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius Mente menjelaskan penyelenggaran Pemilu melewati 11 tahapan yang berpontesi terjadinya pelanggaran. Pelanggaran dalam konteks pemilu mencakup semua tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan terkait pelaksanaan Pemilu.
Jenis pelanggaran yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pemilu diantara, tindak pidana pemilu, Pelanggaran administrasi, Pelanggaran kode etik.
“Pengawasan tidak hanya merujuk pada peraturan perundang Undangan terkait pemilu, namun juga merujuk pada peraturan perundang undangan lainnya seperti Undang-Undang ANS yang mengatur keterlibatan ASN dalam politik praktis” Ujar Frumensius. ***