LABUAN BAJO | insideflores.id –
Penetapan tarif masuk di Pulau Komodo, Pulau Padar dan Perairan sekitarnya nantinya konsen untuk kepentingan konservasi, sebagai upaya mendapatkan kontribusi konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) tersebut.
Hal itu dikatakan Abner Runpah Ataupah, Direktur Operasional PT Flobamor pada Jumat (13/12/2022) siang. Dirinya menjelaskan, dari total tarif Rp 3,75 juta tersebut, 52 hingga 60 persen tarif tersebut dialokasikan untuk kepentingan konservasi.
BACA JUGA: Pemilu 2024, Tidak Ada Perubahan Dapil di Manggarai Barat
“Uang Rp 3,75 juta itu nantinya untuk kepentingan konservasi. Tetapi keputusan untuk menentukan biaya konservasi adalah keputusan bisnis,” kata Runpah.
Abner menyebutkan dalam PKS antara Flobamor dan BTNK, Flobamor mempunyai kewajiban untuk menjalankan program penguatan fungsi dengan mayoritas program yang dilakukan untuk kepentingan konservasi.
Adapun dalam memutuskan besaran biaya tarif kata dia, haruslah melalui perhitungan bisnis. Mengingat dari hasil kajian sejumlah tim ahli dengan jumlah kunjungan sebanyak 219.000 sampai 292.000 orang, biaya konservasi yang harus dibayarkan di kisaran Rp 2,8 juta hingga Rp 5,8 juta.
BACA JUGA: Kemenparekraf: Event Merupakan Unsur Penting Dalam Pariwisata
Biaya tersebut nantinya akan dialokasikan untuk jasa konservasi yang berfokus pada empat hal, yaitu penguatan kelembagaan dengan semakin banyak kajian ilmiah, pengamanan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, serta pemberdayaan wisata alam TNK.
“Jadi memang untuk dapat melakukan konservasi, dibutuhkan lembaga bisnis dalam hal ini BUMD sebagai perantara agar pungutannya legal dan dapat digunakan untuk konservasi” tutur Abner.
BACA JUGA: DPW PPNI NTT Teken Nota Kesepahaman dengan Poltekkes Kemenkes Kupang
Untuk dapat melakukan penguatan tersebut KLHK mengeluarkan Ijin Usaha Pariwisata Jasa Wisata Alam (IUPJWA) untuk Flobamor, sehingga PT. Flobamor dapat melakukan pungutan tarif yang di dalamnya ada alokasi biaya untuk konservasi.
“Kalau hanya bisnis murni, tidak mungkin KLHK mengeluarkan IUPJWA untuk Flobamor, karena memang Flobamor mempunyai kewajiban konservasi dalam PKS antara Flobamor dan BTNK” ungkapnya.
Berdasarkan kajian Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK melalui BTNK, jumlah turis ideal per tahun di Pulau Komodo berjumlah 219.000 orang dan Pulau Padar 39.420 jiwa atau sekitar 100 orang per waktu kunjungan.
Untuk itu perlu dilakukan pengaturan pembatasan jumlah pengunjung untuk meminimalisir dampak negatif dari kegiatan wisata alam terhadap kelestarian komodo.
Dalam kunjungan ke Pulau Rinca bulan Agustus lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengutamakan kepentingan konservasi di Pulau Komodo demi menjaga kelestarian satwa Komodo.
Presiden Jokowi pun mendukung adanya biaya kontribusi konservasi masuk Pulau Komodo sebagai upaya tindak lanjut dari upaya pemerintah menjaga kelestarian ekosistem komodo.
“Kalau mau lihat yang di Pulau Komodo silakan nggak apa-apa juga, tapi ada tarifnya. Yang simpel-simpel begitu jangan dibawa kemana mana, karena pegiat lingkungan, pegiat konservasi harus kita hargai juga masukan mereka,” tutupnya. (MKJ**)