INSIDE FLORES I WISATA, Perahu motor cepat (speedboat) milik Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) dinilai segelintir pihak tidak mengantongi izin.

Namun demikian, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, mengatur speedboat untuk operasional kantor itu bebas surat izin berlayar.

BPOLBF sejak tahun 2021 lalu, memiliki speedboat bernama Wonderful Komodo yang digunakan untuk operasional kantor.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Divisi Komunikasi Publik BPOLBF, Sisilia Jemana. Ia menjelaskan, hal yang mengatur khusus terkait izin operasi kapal milik pemerintah tertera pada Bagian Enam Pasal 16 poin B.

Pada poin tersebut, kata Sisilia Jemana, tertulis “Pembebasan Surat Persetujuan Berlayar dapat diberikan terhadap Kapal Negara atau Kapal Pemerintah sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan niaga”.

Selanjutnya pada poin C tertulis “Kapal yang digunakan untuk kepentingan Negara berdasarkan surat tugas pimpinan Instansi pemerintah yang ditujukan kepada Syahbandar “.

“BPOLBF pada tahun 2022 telah berkoordinasi untuk perizinan kapal operasional BPOLBF ke Dinas Perhubungan Manggarai Barat. Pihak Dinas Perhubungan Manggarai Barat sendiri saat itu menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 28, tahun 2022, bahwa Kapal Operasional BPOLBF adalah kapal pemerintah yang digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan niaga, sehingga tidak diperlukan surat perijinan pelayaran,” ungkap Sisilia dalam keterangan yang diterima Jurnal Labuan Bajo, Senin (5/6/2023).

Terkait clearence out kapal, Sisilia menambahkan, speedboat Wonderful Komodo dipastikan selalu mengurus surat izin clearance saat melakukan pelayaran di wilayah perairan Labuan Bajo. Pihaknya selalu mengurus clearance setiap kapal dengan kapasitas 20 orang itu melakukan pelayaran.

“Setiap pelayaran pasti dilakukan clearance karena kapal tidak bisa berlayar kalau tidak dilakukan clearance,” tegas Sisilia.

Sisilia menjelaskan, speedboat tersebut ditempatkan di Labuan Bajo dengan tujuan khusus untuk urusan operasional yang menunjang aktivitas BPOLBF.

Selain itu, keberadaan kapal cepat ini juga dimaksudkan untuk mendukung pengawasan, patroli, dan mendukung aktivitas pariwisata, serta untuk dukungan operasional saat ada kunjungan kementerian dan lembaga terkait.

“Tak hanya itu, keberadaan Wonderful Komodo untuk mempercepat respon tanggap manakala terjadi kejadian darurat, serta dapat digunakan berbagai pihak, namun tetap dalam konteks tugas dan fungsi. Prinsipnya digunakan untuk melayani kerja BPOLBF yang bukan hanya di darat tapi juga di laut mengingat wisata bahari menjadi fokus kerja BPOLBF juga,” jelas Sisilia.

Iya juga menjelaskan, hingga saat ini kapal cepat BPOLBF telah digunakan untuk berbagai keperluan seperti dukungan saat kegiatan Kunjungan Kerja dari beberapa Kementerian seperti Kemenparekraf, Kemenkomarves, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, maupun Kepolisian Resor Manggarai Barat.

Selain itu, kapal cepat ini juga digunakan berbagai dukungan masyarakat seperti saat Festival Golo Koe 2022 lalu untuk mengangkut bantuan logistik (sembako) ke pulau-pulau, bahkan pernah digunakan untuk mengantar pasien yang hendak melahirkan dari pulau Komodo ke Labuan Bajo.

“BPOLBF melalui koordinasi dengan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat, Syahbandar, dan BTNK juga sudah memiliki SOP pelayanan keselamatan, khususnya pelayaran kapal wisata. Peningkatan pengawasan dilakukan terutama dimasa-masa cuaca ekstrim dan kunjungan wisatawan meningkat,” pungkas Sisilia.