LABUAN BAJO, INSIDEFLORES
Carut marut persoalan Pilkades serentak 29 September 2022 di Kabupaten Manggarai Barat, tuai kritikan keras dari masyarakat.

Bagaimana tidak, hasil pemilihan suara Pilkades kali ini berbeda dari biasanya. Rata-rata di setiap desa memiliki surat suara yang blangko dengan jumlah sangat signifikan.

Di Desa Nangalili misalkan, untuk 4 TPS dengan total 1.505 wajib pilih, suara blangko berjumlah 340-an.

“Anehnya, surat suara yang dikatakan blangko dikarenakan rata-rata pemilih kebanyakan mencoblos sang calon kades hingga kertas lipatan bagian belakang dan tidak mengenai calon lain. Ini dinyatakan blanko oleh panitia,” sesal Siprianus warga Desa Nangalili kepada media Jumat (30/9/2022).

BACA JUGA: Konser Suara 1000 Sasando Pecah Rekor Muri, Penonton Kecewa

Kejanggalan lain yang ditemukan adalah, saat surat suara didatangkan dari Labuan Bajo. Dimana surat suara tidak dikawal secara ketat bahkan malam sebelum pencoblosan, kotak suara disimpan di rumah ketua panitia tanpa pengawalan selama dua hari.

Polisi dan Linmas malah berjaga di kantor desa, padahal surat suara di simpan di lokasi lain.

Siprianus katakan, pemilihan kepala desa kali ini lemahnya pada teknis proses pemilihan. Mulai dari Peraturan Bupati Manggarai Barat dan kelalaian dari panitia penyelenggara baik di tingkat desa maupun ditingkat Kabupaten Manggarai Barat.

“Sebagai warga tentu saya kecewa atas sejumlah ratusan surat suara blangko masal yang terjadi di Desa Nangalili ini dan sangat merugikan bagi ke ketiga calon kades,” tuturnya lanjut.

BACA JUGA: 5 Kandidat Ramaikan Pilkades Serentak di Desa Golo Mbu Tahun 2022

Beberapa kejanggalan tersebut pihaknya akan membuat laporan resmi ke Polsek Lembor, di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

Sementara itu, saat media ini berusaha konfirmasi ke pihak kepanitian Pilkades Desa Nangalili, pihaknya belum merespon.

Persoalan serupa terjadi di Desa Bari, Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. Dari 1.431 pemilih, jumlah blangko atau tidak sah sebanyak 442 surat suara.

442 surat suara yang dinyatakan tidak SAH tersebut menuai kontroversial dan diperbincangkan sebagian masyarakat Desa tersebut. Warga bernama Jalis mengakui, ini merupakan persoalan pertama kali terjadi selama pemilihan berlangsung.

BACA JUGA: Iriana Jokowi: Dimasa Pandemi Masyarakat Sehat, Indonesia Sehat

“Saya menduga adanya kelemahan teknis proses pemilihan dari penyelenggara baik tingkat desa maupun di Kabupaten,” sesalnya kepada media.

Sebagai warga Desa Bari, dirinya begitu kecewa dengan jumlah surat suara yang dinyatakan blangko dengan jumlah sangat fantastis dari ketiga TPS.

Selain itu lanjutnya, pada proses pemungutan suara di TPS, panitia tidak menempelkan DPT dan contoh surat suara sah dan tidak sah di papan informasi seperti biasanya.

Pihak panitia juga tidak memberikan simulasi atau sosialisasi terkait tata cara pencoblosan pada surat suara, sehingga dapat mengurangi surat suara tidak sah atau blangko.

Dari persoalan di dua desa di atas, media pun berusaha lakukan konfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Menanyai terkait regulasi yang mengatur peraturan suara sah dan tidak sah tersebut. Ditemui di Kantor Desa Golo Bilas Labuan Bajo, pada Jumat (30/9) sore, Kadis PMD Melkior Nurdin enggan berkomentar.

“Kalau bisa tidak usa wawancara adik,” tukas Nurdin lalu menghindar jauh dari media ini.

Diketahui, kedatangannya saat itu ternyata, ingin menyelesaikan persoalan serupa di Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Hingga saat ini, perhitungan surat suara di Desa Golo Bilas belum dilaksanakan karena mendapat protes keras dari warga, akibat kebanyakan suara suara tidak sah atau blangko dengan kondisi serupa dengan dua desa di atas.

Hingga saat ini, warga Desa Golo Bilas masih memadati kantor desa, sambil menunggu keputusan resmi, agar perhitungan suara dilanjutkan. (Milano**)