LABUAN BAJO | Insideflores.id |
Dua orang terduga pelaku pengedar narkoba, dibekuk Satuan Reskrim Narkoba Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (10/2/2023) malam.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat AKP Wahyu Agha Ari Septyan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
BACA JUGA: Data Korban Banjir, Jenis Kerusakan dan Reaksi Pemkab Mabar
“Iya Benar, sekitar pukul 22.30 Wita, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku inisial S (23) dan ABJ (24), disalah satu kos-kosan di Kampung Ujung Labuan Bajo,” ungkap Septyan dalam keterangan tertulisnya.
Adapun barang bukti dari keduanya berupa satu bungkus rokok gudang garam yang berisi 4 plastik klip, yang diduga narkotik jenis ganja dan 3 plastik klip jenis sabu-sabu, 1 buah Hp merek OPPO warna hitam dan 1 buah hp merek OPPO warna biru. Kini semuanya telah diamankan di Polres Manggarai Barat
BACA JUGA: Sempat Macet Tertimpa Pohon, Akses ke Wae Rebo Normal Kembali
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada kegiatan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kos-kosan di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pengembangan informasi tersebut, Septyan, bersama anggota kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan di kos- kosan milik AMS.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 2 (dua) klip kecil yang di dalamnya berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di sembunyikan di bawah potongan keramik di luar bagian belakang kamar kos,” Jelasnya.
Keduanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan, apakah keduanya hanya pemakai atau pengedar.
Diinformasikan, untuk kedua kalinya polres Mabar melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba.
Pada 21 Januari 2023 lalu, Satuan Resnarkoba Polres Mabar juga telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang saat masih dalam proses penyidikan. (MKJ***)