LABUAN BAJO, insideflores – Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) kembali menetapkan 3 orang tersangka baru, kasus penganiayaan terhadap almarhum Martinus Jeminta (29), di Water Front Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Senin (10/10/2022).

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto,melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan, membenarkan penetepan tersangka oleh penyidik, saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022) pagi.

BACA JUGA: Hendak Lerai Tawuran Pemuda Asal Manggarai Timur Tewas Dikeroyok

“Iya benar, 3 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AR (22), F (21) dan A (20),” Terang AKP Ridwan.

Penetepan ketiga orang tersangka itu, lanjut AKP Ridwan, merupakan terduga pelaku yang diamankan pada 7 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA: Pelaku Tawuran yang Menewaskan Seorang Pemuda di Labuan Bajo Akhirnya Ditangkap

“Jadi saat ini, total sudah 5 orang menjadi tersangka, dalam kasus penganiayaan di Water Front Labuan Bajo,”Ujarnya.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motifnya.

BACA JUGA: Senandung Duka Istri Korban Penganiayaan Minta Keadilan

“Motifnya masih kita dalami,”Ujar AKP Ridwan.

Namun atas tindakan para tersangka, akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Milano**)