JAKARTA | insideflores.id |
Kasus kericuhan di stadion Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan Arema vs Persebaya, kini sudah memasuki babak baru.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan, Mabes Polri telah menahan enam orang tersangka atas peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Malam Puncak LBMF, Ribuan Warga Padati Area Waterfront City Labuan Bajo

“Adapun ke-enam tersangka yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Selain itu lanjut Dedi, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

BACA JUGA: BMKG : Waspada Terjangan Bencana Hidrometeorologi Basah dan Keringj

Saat ini pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan, agar dapat segera dilimpahkan ke-pihak Kejaksaan.

“Tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi.

Penahanan tersebut katanya, dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan oleh polisi.

“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” tutupnya. (WM*)