LABAN BAJO, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memberikan saksi keras terhadap pengunaan knalpot brong atau knalpot bising pada kendaraan roda dua maupun roda empat  berupa kendaraan disita hingga dipidana.

“Bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” kata Kasat Lantas, Polre Manggarai Barat AKP Kaha Rudin, Kamis (11/01/2024) siang.

AKP Kaha Rudin menilai penggunaan knalpot brong pada kendaraan sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.

AKP Kaha Rudin menjelaskan larangan pengunaan knalpot brong  diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285. Acaman hukumannya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Selain itu larangan pengunaan knalpot brong  juga merujuk para Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

“Dalam aturan tersebut diatur bahwa untuk sepeda motor berkubikasi 80 cc hingga 175 cc, maksimal bising 80 desibel (dB) dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Untuk diketahui bersama, nilai desibel pada knalpot brong itu telah melebihi batas ketentuan,” terang Perwira berpangkat ajun komisaris polisi itu.

AKP Kaha Rudin  juga menagatakn larangan pengunaan knalpot brong  acapkali mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

“Knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada. Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa knalpot brong itu dilarang penggunaannya,” ucap Kasat Lantas.

Satlantas Polres Manggarai Barat akan mengerahkan personel untuk menertibkan kendaraan roda dua dan empat yang masih menggunakan knalpot bising.

“Yang jelas kami akan memberikan sanksi. Sanksinya berupa penilangan hingga penyitaan,” pungkasnya

 

Editor : Chelz